UMK 2023 di DIY Diumumkan 7 Desember, Sekda DIY: Naik Lah
Batas akhir pengumuman berdasar Permenaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diumumkan besok Rabu (7/12/2022). Disebutkan, UMK tahun 2023 akan mengalami kenaikan.
Jelang pengumuman UMK ke publik, pemerintah kabupaten dan kota di DIY serta jajaran dari Pemda DIY menyelenggarakan rapat di Kompleks Kepatihan, Selasa (6/12/2022).
"Masukan sudah diberikan semua bupati/wali kota. Surat sudah masuk, maka itu masuk di draf Surat Keputusan Gubernur. Nah, Surat Keputusan Gubernurnya baru akan keluar besok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji.
Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86
1. UMK 2023 akan naik
Saat disinggung besaran kenaikan UMK nantinya, Aji belum bisa mengumumkan. Meski begitu, UMK 2023 akan mengalami kenaikan jika dibandingkan UMK 2022.
"Ah gak boleh (menyebutkan besaran). Naik, lah (UMK tahun 2023), wong tulisannya itu kenaikan seperti apa. Kalau keluar sekarang, besok gak kejutan," ujar Aji.
Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan