TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK 2023 di DIY Diumumkan 7 Desember, Sekda DIY: Naik Lah

Batas akhir pengumuman berdasar Permenaker

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan diumumkan besok Rabu (7/12/2022). Disebutkan, UMK tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Jelang pengumuman UMK ke publik, pemerintah kabupaten dan kota di DIY serta jajaran dari Pemda DIY menyelenggarakan rapat di Kompleks Kepatihan, Selasa (6/12/2022).

"Masukan sudah diberikan semua bupati/wali kota. Surat sudah masuk, maka itu masuk di draf Surat Keputusan Gubernur. Nah, Surat Keputusan Gubernurnya baru akan keluar besok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, R. Kadarmanta Baskara Aji.

Baca Juga: UMP DIY 2023 Diumumkan, Besaran Upah Naik Rp140.866,86  

1. UMK 2023 akan naik

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Febriana Sinta)

Saat disinggung besaran kenaikan UMK nantinya, Aji belum bisa mengumumkan. Meski begitu, UMK 2023 akan mengalami kenaikan jika dibandingkan UMK 2022.

"Ah gak boleh (menyebutkan besaran). Naik, lah (UMK tahun 2023), wong tulisannya itu kenaikan seperti apa. Kalau keluar sekarang, besok gak kejutan," ujar Aji.

2. Diumumkan 7 Desember

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan pengumuman UMK akan dilakukan pada Selasa (6/12/2022), namun akhirnya akan diumumkan pada batas hari terakhir atau Rabu (7/12/2022).

"Besok pengumumannya, bukan diundur. Hari akhir tanggal 7 Desember 2022 di Permenakernya. Kita bersepakat besok (pengumuman). Besok domainnya Pak Gubernur," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang.

Baca Juga: MPBI DIY Tolak Kenaikan UMP 2023: Tidak Signifikan

Berita Terkini Lainnya