Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan
Ganti rugi jadi tanggung jawab pengembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Perumahan yang dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi permasalahan, karena menyalahi aturan. Bangunan yang sudah berdiri juga diminta Pemda DIY untuk dirobohkan.
"Harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna (pengembang), karena tidak sesuai izin gubernur," ujar Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (8/5/2023).
1. Pembangunan dan operasional dihentikan
Peraturan menyangkut TKD ini diatur dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut, jika penggunaan TKD jika tidak berizin atau tidak sesuai izin yang diajukan, proses pembangunan dan operasional harus dihentikan.
Jika menyalahi ketentuan tersebut pihak Pemda DIY pun akan memberikan teguran sesuai prosedur. "Isi tegurannya adalah menghentikan pembangunan dan operasional," ungkap Krido.
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan
Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa