TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

Ganti rugi jadi tanggung jawab pengembang

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Perumahan yang dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi permasalahan, karena menyalahi aturan. Bangunan yang sudah berdiri juga diminta Pemda DIY untuk dirobohkan.

"Harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna (pengembang), karena tidak sesuai izin gubernur," ujar Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (8/5/2023).

1. Pembangunan dan operasional dihentikan

Krido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. IDN Times/Siti Umaiyah

Peraturan menyangkut TKD ini diatur dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut, jika penggunaan TKD jika tidak berizin atau tidak sesuai izin yang diajukan, proses pembangunan dan operasional harus dihentikan.

Jika menyalahi ketentuan tersebut pihak Pemda DIY pun akan memberikan teguran sesuai prosedur. "Isi tegurannya adalah menghentikan pembangunan dan operasional," ungkap Krido.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

2. Ganti rugi menjadi tanggung jawab pengembang

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengacu Pergub Nomor 34 tahun 2017 tersebut juga hanya mengatur sewa-menyewa antara desa dan pengguna (pengembang). Sehingga bagi pembeli yang dirugikan menjadi tanggung jawab pengembang.

"Itu (ganti rugi) ranahnya pihak yang bersangkutan (pengembang). Artinya Pemda mempersilahkan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat izin itu siapa (pengembang bersangkutan)," ujar Krido.

Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa

Berita Terkini Lainnya