Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam Dirobohkan

Ganti rugi jadi tanggung jawab pengembang

Yogyakarta, IDN Times - Perumahan yang dibangun di Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi permasalahan, karena menyalahi aturan. Bangunan yang sudah berdiri juga diminta Pemda DIY untuk dirobohkan.

"Harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna (pengembang), karena tidak sesuai izin gubernur," ujar Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, Senin (8/5/2023).

1. Pembangunan dan operasional dihentikan

Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam DirobohkanKrido Suprayitno, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. IDN Times/Siti Umaiyah

Peraturan menyangkut TKD ini diatur dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Berdasar Pergub tersebut, jika penggunaan TKD jika tidak berizin atau tidak sesuai izin yang diajukan, proses pembangunan dan operasional harus dihentikan.

Jika menyalahi ketentuan tersebut pihak Pemda DIY pun akan memberikan teguran sesuai prosedur. "Isi tegurannya adalah menghentikan pembangunan dan operasional," ungkap Krido.

2. Ganti rugi menjadi tanggung jawab pengembang

Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam DirobohkanIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mengacu Pergub Nomor 34 tahun 2017 tersebut juga hanya mengatur sewa-menyewa antara desa dan pengguna (pengembang). Sehingga bagi pembeli yang dirugikan menjadi tanggung jawab pengembang.

"Itu (ganti rugi) ranahnya pihak yang bersangkutan (pengembang). Artinya Pemda mempersilahkan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat izin itu siapa (pengembang bersangkutan)," ujar Krido.

Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan

3. Pembeli bisa melaporkan

Perumahan di Atas Tanah Kas Desa Terancam DirobohkanIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Senada, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, mengungkapkan ganti rugi untuk pembeli memang jadi tanggung jawab pihak pengembang perumahan. Pembeli bisa membuat laporan perdata maupun pidana.

"Jadi siapa pun yang dirugikan bisa melakukan upaya hukum. Intinya harus melakukan pelaporan. Bisa gugatan perdata, bisa laporan pidana ke kepolisian," ujar Bayu.

Diketahui sebelumnya, salah satu perumahan yang menyalahi aturan TKD ini berada di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, juga menyebut ada lima perumahan yang telah disegel, karena menyalahi aturan TKD. Disinyalir masih ada TKD lain yang disalahgunakan.

"Baru lima perumahan disegel. Di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. (Di Kabupaten) Sleman semua," ujar Noviar beberapa waktu lalu

Baca Juga: Pemda DIY Tempuh Jalur Hukum Tangani Masalah Tanah Kas Desa

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya