Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah Sampah
Pemkot Yogyakarta targetkan nol sampah anorganik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan larangan pembuangan sampah anorganik. Bahkan sanksi akan diberikan mulai dari peringatan sampai denda.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebut Pemkot Yogyakarta juga memaksimalkan Satpol PP dan Linmas untuk menjaga depo sampah. Sosialisasi disebutnya juga terus dilakukan. "Coba sampai bulan depan. Kita lihat paling tidak memberikan edukasi pentingnya pemilahan sampah ini," ungkap Sumadi, Kamis (12/1/2023).
1. Ancaman sanksi yang diberikan
Pemkot Yogyakarta memberi ancaman bagi orang yang masih nekat membuang sampah anorganik di depo. Sanksi yang diberlakukan akan mengacu pada Perda yang berlaku. "Sudah ada Perda penegakkan pengelolaan sampah. Itu sudah ada sanksinya, berupa peringatan sampai denda. Itu kita tegakkan," ujar Sumadi.
Tidak hanya sanksi, Pemkot Yogyakarta juga memberi penghargaan atau insentif bagi warga yang melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Hal tersebut mengacu pada Perda No 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta no 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah
Baca Juga: Sampah di Kota Yogyakarta Turun 15 Ton Per Hari
Baca Juga: Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Tawarkan Konsep Sampah Berbayar