TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Yogyakarta Ancam Beri Sanksi Bagi Warga yang Tidak Pilah Sampah

Pemkot Yogyakarta targetkan nol sampah anorganik  

Pasca Penutupan TPST Piyungan, Sampah Menggunung di Kota Yogyakarta. Sumber: Forpi Kota Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan larangan pembuangan sampah anorganik. Bahkan sanksi akan diberikan mulai dari peringatan sampai denda.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebut Pemkot Yogyakarta juga memaksimalkan Satpol PP dan Linmas untuk menjaga depo sampah. Sosialisasi disebutnya juga terus dilakukan. "Coba sampai bulan depan. Kita lihat paling tidak memberikan edukasi pentingnya pemilahan sampah ini," ungkap Sumadi, Kamis (12/1/2023).

1. Ancaman sanksi yang diberikan

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Pemkot Yogyakarta  memberi ancaman bagi orang yang masih nekat membuang sampah anorganik di depo. Sanksi yang diberlakukan akan mengacu pada Perda yang berlaku. "Sudah ada Perda penegakkan pengelolaan sampah. Itu sudah ada sanksinya, berupa peringatan sampai denda. Itu kita tegakkan," ujar Sumadi.

Tidak hanya sanksi, Pemkot Yogyakarta juga memberi penghargaan atau insentif bagi warga yang melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Hal tersebut mengacu pada Perda No 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Yogyakarta no 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Kerahkan Linmas Jaga Depo Sampah 

2. Edukasi warga dengan mobil keliling

Edukasi pengelolaan sampah. (Istimewa/Pemkot Jogja).

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta juga melaksanakan kembali edukasi mobil keliling di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Tujuannya agar edukasi dengan tema zero sampah anorganik untuk pemerataan masyarakat mendapatkan informasi secara langsung serta mendukung gerakan zero sampah anorganik, mulai dari pengumpulan, pemilahan serta pemanfaatan sampah organik dan anorganik sampai ke tingkat RT dan RW.

"Dengan cara ini setidaknya ketika masyarakat disapa langsung, akan lebih mantap dan saat diingatkan melakukan pemilahan sampah akan lebih mengena," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari.

Baca Juga: Sampah di Kota Yogyakarta Turun  15 Ton Per Hari  

Baca Juga: Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Tawarkan Konsep Sampah Berbayar 

Berita Terkini Lainnya