OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegal
Masyarakat harus bisa memilah kebutuhan dan keinginan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) mengingatkan masyarakat tidak gampang menjadi FOMO (Fear Of Missing Out) atau merasa takut ketinggalan sesuatu hingga mengajukan pinjaman, terlebih ke pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya saat rencana gelaran konser Coldplay.
"Masyarakat harus bisa memilah kebutuhan, keinginan, dan kemampuan. Bahkan kemarin juga karena akan ada konser Coldplay, dikhawatirkan ada pinjam (untuk membeli tiket). Anak-anak sekarang katanya gitu, takut ketinggalan, FOMO," ujar Kepala OJK DIY, Parjiman pada acara pertemuan dengan media massa di Balikpapan, Sabtu (27/5/2023).
Parjiman mengingatkan kepada masyarakat jika mengajukan pinjaman, hanya untuk kegiatan produktif. Ia mengimbau pinjaman pada Peer to Peer (P2P) lending legal, bukan di pinjol ilegal.
1. Ciri-ciri pinjol ilegal
Parjiman menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal, yaitu tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah hanya perlu KTP, foto diri, dan nomor rekening. Bisa akses seluruh data di ponsel (kontak, storage, gallery, history call). Bunga atau biaya pinjaman atau denda tidak terbatas.
"Pinjol ilegal juga kerap memberi ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video. Kemudian, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin," ujar Parjiman.