TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK DIY Ingatkan Hindari FOMO dan Cegah Terjerat Pinjol Ilegal

Masyarakat harus bisa memilah kebutuhan dan keinginan

Kepala OJK DIY, Parjiman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY) mengingatkan masyarakat tidak gampang menjadi FOMO (Fear Of Missing Out) atau merasa takut ketinggalan sesuatu hingga mengajukan pinjaman, terlebih ke pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya saat rencana gelaran konser Coldplay. 

"Masyarakat harus bisa memilah kebutuhan, keinginan, dan kemampuan. Bahkan kemarin juga karena akan ada konser Coldplay, dikhawatirkan ada pinjam (untuk membeli tiket). Anak-anak sekarang katanya gitu, takut ketinggalan, FOMO," ujar Kepala OJK DIY, Parjiman pada acara pertemuan dengan media massa di Balikpapan, Sabtu (27/5/2023).

Parjiman mengingatkan kepada masyarakat jika mengajukan pinjaman, hanya untuk kegiatan produktif. Ia mengimbau pinjaman pada Peer to Peer (P2P) lending legal, bukan di pinjol ilegal. 

1. Ciri-ciri pinjol ilegal

Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Parjiman menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal, yaitu tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah hanya perlu KTP, foto diri, dan nomor rekening. Bisa akses seluruh data di ponsel (kontak, storage, gallery, history call). Bunga atau biaya pinjaman atau denda tidak terbatas.

"Pinjol ilegal juga kerap memberi ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video. Kemudian, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin," ujar Parjiman.

2. Terlanjur terjerat pinjol ilegal, ini yang harus dilakukan

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika terlanjur terjerat pinjol ilegal, Parjiman menyarankan segera melunasi utang. Laporkan platform pinjol ilegal kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

"Ajukan keringanan dan jangan gali lubang, tutup lubang. Jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama," terangnya.

Jika mendapat penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan, segera blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan, lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul. "Jangan pernah akses lagi aplikasi pinjaman online illegal. Apabila membutuhkan dana, upayakan mencari pinjaman ke lembaga jasa keuangan formal yang diawasi oleh regulator yang berwenang," ujar Parjiman.

Berita Terkini Lainnya