TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Satpol PP DIY Bakal Segel 2 Lokasi Usaha di Tanah Kas Desa 

Tak hanya Sleman, penyalahgunaan juga terjadi di Gunungkidul

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan menutup dua usaha yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin. Penutupan bakal dilakukan pekan ini.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan dua usaha tersebut yaitu futsal sekaligus kafe, dan satu lagi digunakan sebagai agrowisata. "Minggu ini (penutupan) di Maguwoharjo kafe dan futsal, ada agrowisata," kata Noviar, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

1. Penyalahgunaan TKD di Girisubo

Ilustrasi bangunan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Satu lagi, Noviar mengatakan penyalahgunaan TKD di Girisubo, Gunungkidul. Pengelola perumahan dalam bentuk villa tersebut, akan membongkar secara mandiri.

"Dalam berita acara sudah siap membongkar sendiri. Kita tunggu pernyataannya (realisasi), kalau tidak kita proses yang sama," kata Noviar.

Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Diganti Plh

2. Tunggu realisasi pembongkaran

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Noviar, saat pengelola menyatakan kesanggupan membongkar, disaksikan oleh pihak Lurah dan Camat (Panewu). Jika tidak ada tindaklanjut pembongkaran, maka dilakukan penyegelan. "Belum disegel, dalam proses BAP. Membuat surat pernyataan belum punya izin dan sanggup mmebongkar sendiri. Kita lihat kesanggupannya seperti apa," ujar Noviar.

Dijelaskannya bangunan di Girisubo yang ada berdiri di atas TKD memiliki luas sekitar 5 ribu meter. "Sudah dibangun, dioperasionalkan dan disewakan. Belum kami cek berapa hunian," kata Noviar.

Baca Juga: Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Berita Terkini Lainnya