Lagi, Satpol PP DIY Bakal Segel 2 Lokasi Usaha di Tanah Kas Desa
Tak hanya Sleman, penyalahgunaan juga terjadi di Gunungkidul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan menutup dua usaha yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin. Penutupan bakal dilakukan pekan ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan dua usaha tersebut yaitu futsal sekaligus kafe, dan satu lagi digunakan sebagai agrowisata. "Minggu ini (penutupan) di Maguwoharjo kafe dan futsal, ada agrowisata," kata Noviar, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/5/2023).
1. Penyalahgunaan TKD di Girisubo
Satu lagi, Noviar mengatakan penyalahgunaan TKD di Girisubo, Gunungkidul. Pengelola perumahan dalam bentuk villa tersebut, akan membongkar secara mandiri.
"Dalam berita acara sudah siap membongkar sendiri. Kita tunggu pernyataannya (realisasi), kalau tidak kita proses yang sama," kata Noviar.
Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Segera Diganti Plh
Baca Juga: Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa