Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejati DIY memanggil anak bupati Sleman

Yogyakarta, IDN Times - Proses penanganan permasalahan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berlanjut. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY turut memanggil putra Bupati Sleman yaitu Raudi Akmal sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menyebut pemeriksaan Raudi ini sebagai saksi dalam perkara tersangka RS. "Dalam keterangannya, yang bersangkutan menjelaskan atas perbuatan tersangka (RS)," kata Herwatan, Selasa (16/5/2023).

1. Mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain

Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas DesaRS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih lanjut, Herwatan mengatakan dengan penahanan tersangka RS sekitar satu bulan penyidikan, masih berjalan dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti lain terkait perbuatan RS. Upaya tersebut juga untuk mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

"Agar tidak terlepas dari jerat hukum dan juga untuk mencari ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujar Herwatan.

2. Sebanyak 43 orang dipanggil jadi saksi

Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas DesaIlustrasi saksi (Unsplash.com/@resolvxd)

Herwatan menyebut telah ada puluhan saksi yang diperiksa dalam permasalahan penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. Puluhan saksi tersebut dari berbagai pihak.

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa serta ahli," ujar Herwatan.

Baca Juga: 150 Rumah Dibangun di Atas TKD di Maguwo, 80 Persen Sudah Dihuni

3. Belum ada tersangka baru

Anak Bupati Sleman Jadi Saksi Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas DesaIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diungkapkan Herwatan perkara dengan tersangka RS sudah dalam tahap penyidikan. Sehingga tim penyidik sudah bisa menyebut dengan istilah tersangka, dan penyidik bisa melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka RS.

Sementara hingga saat ini belum ada tambahan tersangka lain. "Sampai dengan hari ini belum ada tambahan tersangka baru," ujar Herwatan.

Baca Juga: Lagi, Satpol PP DIY Segel Hunian di Tanah Kas Desa Sleman 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya