TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

GIPI DIY Optimistis KUHP Baru Tak Turunkan Kunjungan Wisatawan

Dorong adanya sosialisasi aturan baru

Ilustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Yogyakarta, IDN Times - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) cukup optimistis pengesahan Undang-Undang KUHP Baru tidak akan mengganggu sektor wisata. Sebelumnya pengesahan KUHP dikhawatirkan akan mengganggu dunia pariwisata.

Diketahui sebelumnya sejumlah industri wisata di DIY, terutama sektor perhotelan khawatir pengesahan KUHP yang berkaitan dengan pasal perzinaan akan mempengaruhi kunjungan tamu. Terutama bagi wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Boyz II Men Tampil Maksimal di Teladan Music Festival

1. Aturan baru memperjelas aturan yang ada

Ilustrasi kamar hotel (commons.wikimedia.org/j o)

Meski sempat dikhawatirkan, namun menurut pandangan Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, menyebut sebenarnya KUHP tersebut memperjelas aturan yang ada. Orang tidak bisa main hakim sendiri.

"Perubahan ini mempertegas dan membatasi, yang bisa delik aduan anak dan istri, penegak hukum yang melakukan tindakan. Gak ada lagi yang gropyok, gak bisa lagi main hakim sendiri," kata Bobby, Minggu (18/12/2022).

2. Perlu adanya sosialisasi ke semua pihak

Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Meski begitu, menurut Bobby pemerintah harus melakukan sosialisasi aturan atau KUHP ini secara masif. Sehingga, tidak ada lagi salah informasi dan menimbulkan pro kontra.

"Berpengaruh pasti (KUHP), selagi pemerintah tidak menyalurkan informasi yang masif. Miss pemerintah tidak melakukan sosialisasi internal dan eksternal. Ini bisa menjadi celah untuk kompetitor (negara lain) menggaet wisatawan kita," ujar Bobby.

Baca Juga: Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Tolak UU KUHP Baru

Berita Terkini Lainnya