Disnakertrans DIY Terima Aduan THR, Bakal Beri Sanksi Pengusaha
Posko Aduan THR masih dibuka hingga 29 April 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) menerima sejumlah aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di DIY tahun ini. Perusahaan yang tidak membayar THR pekerja sesuai aturan bakal mendapatkan sanksi.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyebut setiap aduan yang masuk, segera ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas. Pihaknya mengupayakan agar pengusaha dapat mematuhi regulasi THR yang berlaku.
1. Jumlah aduan turun dari tahun lalu
Disebut Aria, data aduan THR tahun ini masih sangat dinamis. Secara jumlah jika dibandingkan tahun sebelumnya, untuk tahun ini mengalami penurunan. "Jumlahnya masih dinamis. Secara jumlah aduan mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu," ungkap Aria, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja
Baca Juga: Disnakertrans DIY Awasi 75 Perusahaan, Tahun lalu Telat Beri THR
Baca Juga: 10 Ide Hampers Lebaran untuk Karyawan dan Rekan Kerja, Biar THR Awet