TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakertrans DIY Terima Aduan THR, Bakal Beri Sanksi Pengusaha      

Posko Aduan THR masih dibuka hingga 29 April 2023

ilustrasi THR

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) menerima sejumlah aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di DIY tahun ini. Perusahaan yang tidak membayar THR pekerja sesuai aturan bakal mendapatkan sanksi.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyebut setiap aduan yang masuk, segera ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas. Pihaknya mengupayakan agar pengusaha dapat mematuhi regulasi THR yang berlaku.

1. Jumlah aduan turun dari tahun lalu

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Disebut Aria, data aduan THR tahun ini masih sangat dinamis. Secara jumlah jika dibandingkan tahun sebelumnya, untuk tahun ini mengalami penurunan. "Jumlahnya masih dinamis. Secara jumlah aduan mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu," ungkap Aria, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja 

Baca Juga: Disnakertrans DIY Awasi 75 Perusahaan, Tahun lalu Telat Beri THR   

2. Ancaman sanksi terkait THR

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait sanksi bagi perusahaan ataupun badan usaha jika telat membayar THR atau mencicil atau tidak memberikan sama sekali, disebutnya sudah ada regulasi yang mengatur. "Untuk sanksi diberlakukan tahapan sesuai regulasi," ujar Aria.

Terkait sanksi masalah THR, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada pasal 10 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar. Pada pasal 11, jika pengusaha tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: 10 Ide Hampers Lebaran untuk Karyawan dan Rekan Kerja, Biar THR Awet

Berita Terkini Lainnya