Disnakertrans DIY Terima Aduan THR, Bakal Beri Sanksi Pengusaha      

Posko Aduan THR masih dibuka hingga 29 April 2023

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) menerima sejumlah aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di DIY tahun ini. Perusahaan yang tidak membayar THR pekerja sesuai aturan bakal mendapatkan sanksi.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyebut setiap aduan yang masuk, segera ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas. Pihaknya mengupayakan agar pengusaha dapat mematuhi regulasi THR yang berlaku.

1. Jumlah aduan turun dari tahun lalu

Disnakertrans DIY Terima Aduan THR, Bakal Beri Sanksi Pengusaha      Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Disebut Aria, data aduan THR tahun ini masih sangat dinamis. Secara jumlah jika dibandingkan tahun sebelumnya, untuk tahun ini mengalami penurunan. "Jumlahnya masih dinamis. Secara jumlah aduan mengalami penurunan dibanding periode yang sama tahun lalu," ungkap Aria, Senin (17/4/2023).

2. Ancaman sanksi terkait THR

Disnakertrans DIY Terima Aduan THR, Bakal Beri Sanksi Pengusaha      ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait sanksi bagi perusahaan ataupun badan usaha jika telat membayar THR atau mencicil atau tidak memberikan sama sekali, disebutnya sudah ada regulasi yang mengatur. "Untuk sanksi diberlakukan tahapan sesuai regulasi," ujar Aria.

Terkait sanksi masalah THR, jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada pasal 10 disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar. Pada pasal 11, jika pengusaha tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif.

Baca Juga: Buruh di Jogja Buka Posko Aduan THR 2023, Tampung Masalah Pekerja 

Baca Juga: Disnakertrans DIY Awasi 75 Perusahaan, Tahun lalu Telat Beri THR   

3. Aduan masalah THR masih dibuka

Disnakertrans DIY Terima Aduan THR, Bakal Beri Sanksi Pengusaha      Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diketahui batas akhir pembayaran THR bagi para pekerja adalah H-7 hari raya Idul Fitri atau pada 15 April 2023. Jika perusahaan belum juga membayarkan hak pekerja tersebut, masih bisa mengadukan ke Disnakertrans DIY.

Disnakertrans DIY masih membuka layanan posko pengaduan THR 2023 hingga 29 April 2023. Pekerja dapat mengadukan masalah THR baik secara online melalui https://bit.ly/THRJOGJA, atau bisa langsung ke Kantor Disnakertrans DIY, atau menghubungi 082135349997.

Baca Juga: 10 Ide Hampers Lebaran untuk Karyawan dan Rekan Kerja, Biar THR Awet

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya