Di Dusun Bayeman Sleman, Unggas Berkeliaran Sah Jadi Milik Orang Lain
Unggas berkeliaran artinya boleh disembelih orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Viral di media sosial peraturan untuk memelihara unggas di Dusun Bayeman, Bangunkerto, Turi. Dalam foto yang beredar di media sosial menunjukkan Peraturan Dusun (Perdus) jika unggas yang dipelihara warga berkeliaran di pekarangan tetangganya, maka sah menjadi milik umum.
Pengumuman bertuliskan 'Apabila unggas diumbar maka dibebaskan menjadi milik umum', berlaku untuk semua unggas, baik itu ayam, bebek atau angsa.
1. Dikhawatirkan unggas memakan tanaman
Ulu-ulu Kalurahan Bangunkerto, Eko Destriyanto menjelaskan latar belakang munculnya peraturan ini saat warganya banyak yang beralih dari perkebunan ke hortikultura. Peralihan tersebut kurang lebih terjadi mulai tahun lalu.
Adanya unggas yang berkeliaran dinilai meresahkan, karena dapat memakan tanaman milik warga. "Mungkin meresahkan karena pertama berkeliaran tidak teratur berakibat makan tanaman. Mengotori halaman rumah orang lain. Bisa merugikan secara materi maupun secara lingkungan," ujar Eko, Jumat (12/5/2023).
Baca Juga: Tradisi SMA Kolese De Britto Rayakan Kelulusan, Long March ke Tugu
Baca Juga: Viral Pernikahan Unik di Jogja, Usung Konsep Black Metal