Berpotensi Potong Upah, Buruh DIY Tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023
Waktu kerja juga bisa dipangkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023. Permenaker tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global itu dinilai akan merugikan buruh.
"Dalam regulasi ini pemerintah mengizinkan industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji buruh atau karyawan hingga 25 persen dari gaji yang biasa diterima. Selain itu, boleh memangkas waktu kerja 1 hari dalam sepekan. Kami Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY menyatakan sikap menolak dengan keras," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Rabu (22/3/2023).
1. Banyak merugikan buruh
Irsad menyebut ada sejumlah ancaman yang dapat ditimbulkan akibat Permenaker Nomor 5 tahun 2023, pertama mengurangi pendapatan buruh setiap bulan. Kedua, menurunkan daya beli pekerja/buruh.
"Memangkas hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan upah layak. Mendiskriminasi upah buruh di sektor padat karya. Selain itu, memberikan tekanan psikologis bagi pekerja/buruh karena adanya pemotongan upah," ujar Irsad.
Baca Juga: Lebaran, Penumpang KA Bandara YIA Diprediksi Naik 234 Persen
Baca Juga: Tukar Uang untuk Lebaran, Bank Indonesia DIY Siapkan Rp5,3 Triliun