Aniaya Remaja, Penyedia Jasa Open BO Ditangkap Polisi
Pelaku beberapa kali menganiaya orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Perempuan berinisial RK (25) melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur berinisial EGN (17). Akibat tindakannya perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan penyedia jasa open BO itu ditahan di Polresta Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengungkapkan kondisi korban saat ini menderita luka lebam di kepala dan tubuhnya. RK bukan kali pertama melakukan penganiayaan, beberapa orang juga menjadi korbannya.
1. Korban diajak ke kos pelaku
Untuk kasus penganiayaan yang menimpa korban EGN sendiri berawal pada 13 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban diajak pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo.
Namun ajakan tersebut ternyata, hanya jebakan untuk korban. "Kemudian korban dianiaya oleh pelaku, ada beberapa luka di tubuh korban," kata Archye, Selasa (28/2/2023).
Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Kumdian pelaku berhasil ditangkap setelah melalui proses penyelidikan di salah satu kos rekannya di Maguwoharjo, Sleman, pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Baca Juga: Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Baca Juga: Ular Sanca 3 Meter Bersarang di Ventilasi Kios Warga Bantul, Ngeri!