Aniaya Remaja, Penyedia Jasa Open BO Ditangkap Polisi

Pelaku beberapa kali menganiaya orang

Yogyakarta, IDN Times - Perempuan berinisial RK (25) melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur berinisial EGN (17). Akibat tindakannya perempuan yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan penyedia jasa open BO itu ditahan di Polresta Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengungkapkan kondisi korban saat ini menderita luka lebam di kepala dan tubuhnya. RK bukan kali pertama melakukan penganiayaan, beberapa orang juga menjadi korbannya.

1. Korban diajak ke kos pelaku

Aniaya Remaja, Penyedia Jasa Open BO Ditangkap PolisiJumpa pers kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Untuk kasus penganiayaan yang menimpa korban EGN sendiri berawal pada 13 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban diajak pelaku ke salah satu kos di wilayah Umbulharjo.

Namun ajakan tersebut ternyata, hanya jebakan untuk korban. "Kemudian korban dianiaya oleh pelaku, ada beberapa luka di tubuh korban," kata Archye, Selasa (28/2/2023).

Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Kumdian pelaku berhasil ditangkap setelah melalui proses penyelidikan di salah satu kos rekannya di Maguwoharjo, Sleman, pada Jumat (24/2/2023) lalu. 

2. Tidak terima perkataan korban

Aniaya Remaja, Penyedia Jasa Open BO Ditangkap PolisiJumpa pers kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Setelah didalami motif pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima atas perkataan korban. Pelaku disebut memukul sebanyak 1 kali dan menendang 1 kali. "Menendang menggunakan kaki kiri, sampai tersungkur juga satu kali," kata Archye.

Pelaku juga merupakan residivis, yang pernah menjalani hukuman usia sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Kasus yang dialami serupa dengan yang ditangani Polresta Jogja. Ditemukan juga bukti penganiayaan lainnya, tersimpan dalam gawai milik pelaku. 

Tiga tindak penganiayaan juga direkam dan ada di gawai pelaku. "Ia pernah melakukan aksi sama pada 2020 kepada orang berinisial FH di Jembatan Bantar, sebelumnya pada 2019 melakukan (penganiayaan) terhadap BG orang Solo. Pada 2018 korban PT di Banguntapan," kata Archye.

Baca Juga: Tok! Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

3. Ancaman hukuman untuk pelaku

Aniaya Remaja, Penyedia Jasa Open BO Ditangkap PolisiJumpa pers kasus penganiayaan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Atas kejadian penganiayaan yang dilakukan RK terhadap EGN, RK terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Selain juga Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

RK mengakui perbuatannya terhadap EGN. Ia mengaku emosi karena omongan dari EGN. "Sama korban dikatakin kalau di tempatku kayak gitu sering tak suruh beliin es. Satunya lagi bilang aku sering mintain AM (Anggur Merah/minuman beralkohol) padahal enggak pernah," ujar RK.

RK juga mengaku pernah melakukan penganiayaan sebanyak 4 kali dengan korban lain. Tidak hanya perempuan yang menjadi korban, tetapi juga laki-laki. Salah satunya mantan pacar, karena disebut sering minta uang dan barang pada dirinya, selain juga karena diselingkuhi.

Baca Juga: Ular Sanca 3 Meter Bersarang di Ventilasi Kios Warga Bantul, Ngeri!

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya