13 Lokasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tak Sesuai Izin Gubernur
Penggunaan TKD berbeda dengan pengajuannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) mencatat ada 616 izin gubernur untuk pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sejak tahun 2020 hingga triwulan I 2023. Meski begitu, ada belasan yang penggunaannya tidak sesuai izin gubernur.
Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno, mengatakan jumlah pengawasan yang dilakukan sejak 2020 hingga triwulan I 2023 ini dilaksanakan pada 80 kalurahan.
"Kami mencermati dari 80 kalurahan itu, sudah ada 616 izin gubernur. Dari 616 izin gubernur itu, yang sesuai 605, yang tidak sesuai 13. Harus kami petakan itu," ujar Krido, seusai Ekspose Pengawasan Pertanahan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/5/2023).
1. Harus sesuai izin gubernur
Krido menjelaskan ketidaksesuaian izin Gubernur tersebut, seperti adanya penambahan usaha. Ia memberikan ilustrasi misal sebenarnya penerbitan izin untuk bengkel, namun di situ akhirnya digunakan ruko, dan sebagainya. "Itu yang kami cermati, itu tidak sesuai. Maka kami memproses dalam rangka AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)," ungkap Krido.
Krido mengatakan untuk pengajuan izin usaha tersebut mengacu pada Pergub 34 tahun 2017. Misalnya jika ada usaha baru, harus tetap mengajukan baru, dan izin usaha sebelumnya harus sudah dicabut. Dijelaskannya untuk tindakan yang diambil, pihaknya melayangkan surat pemberitahuan ketidaksesuaian tersebut kepada pemerintah kalurahan. Selain itu juga melayangkan teguran kepada pengguna.
Baca Juga: Mafia Caplok Tanah Kas Desa di Sleman untuk Bangun Perumahan
Baca Juga: 150 Rumah Dibangun di Atas TKD di Maguwo, 80 Persen Sudah Dihuni