TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tewas saat Ricuh Suporter JPW Minta Polisi Tuntaskan Kasus Tri Fajar  

Tri Fajar meninggal dunia setelah 7 hari dirawat di RS

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma Shakti)

Sleman, IDN Times - Jogja Police Watch (JPW) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya Tri Fajar Firmansyah yang merupakan korban saat terjadi kericuhan suporter bola di sekitar Babarsari, Depok Sleman. 

Tri Fajar akhirnya meninggal dunia setelah dirawat intensif selama tujuh hari di RSPAU Hardjolukito. Pada hari Selasa (2/8/2022), laki-laki berusia 23 tahun ini telah disemayamkan di tempat peristirahatan terakhir.  

Baca Juga: Ricuh Suporter Bola di Yogyakarta, 36 Orang Diamankan

1. Saat ini Polisi tetapkan 2 tersangka dari 10 orang yang dimintai keterangan

Koordinator JCW, Baharuddin Kamba. IDN Times/Febriana Sinta

Baharuddin Kamba, Kadiv Humas JPW mengatakan untuk memberikan keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, siapa pun yang terlibat atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah harus diproses hukum secara adil, transparan dan profesional. 

"Kepolisian dalam hal ini Polres Sleman diminta untuk menyelidiki secara tuntas kemungkinan adanya pelaku lainnya atas meninggalnya Tri Fajar Firmansyah ini. Saat ini Polres Sleman telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya dimintai keterangan dalam peristiwa yang merenggut nyawa," ujar Bahar, Rabu (3/8/2022). 

2. Minta polisi usut tuntas kasus tewasnya Tri Fajar

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jogja Police Watch (JPW) berharap jika kepolisian memiliki minimal dua alat bukti yang cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain atau tersangka baru.

"Percayakan pada proses hukum di kepolisian yang sedang berjalan. Jika perlu pihak Mabes Polri melakukan supervisi atas proses hukum penyelidikan dan penyidika yang sedang berjalan di Polres Sleman," ujar Bahar.

Baca Juga: Sayangkan Kericuhan Suporter, Sultan Minta Hentikan Kekerasan Fisik  

Berita Terkini Lainnya