TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbang dari YIA ke Jakarta, Penumpang Wajib Bawa Surat Bebas Corona 

Tak bawa surat, penumpang tak boleh naik pesawat

Yogyakarta International Airport (YIA). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kulon Progo, IDN Times-  PT Angkasa Pura I mewajibkan seluruh penumpang tujuan Jakarta yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tidak hanya SIKM, Surat Bebas COVID-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan juga harus disertakan.

Baca Juga: Pelaku Wisata di Bantul Minta Pantai Dibuka Kembali 

1. Penumpang pesawat tujuan Jakarta harus siapkan surat bebas COVID-19

Bandara Yogyakarta Internasional Airport, Kulon Progo. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

PTS GM Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu (27/5) mengatakan kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.

"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Agus Pandu dalam keterangan tertulisnya. 

2. Tidak membawa surat bebas COVID-19, penumpang dilarang naik pesawat

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Agus Pandu menyatakan syarat tersebut harus dibawa, jika calon penumpang tidak memiliki maka tidak diperbolehkan naik pesawat tujuan Jakarta. 

“Untuk informasi lebih lanjut, calon penumpang tujuan Jakarta dapat mengakses laman pelayanan.jakarta.go.id atau call center 1500164. Sedangkan, bagi calon penumpang selain tujuan Jakarta, masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif COVID-19 dengan rapid test,” jelas Pandu seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/5). 

Sedangkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat didaftarkan secara online melalui http://s.id/sikmjabodetabek.

 

Baca Juga: Operasional Bandara YIA Dan Adisutjipto Jogja Tutup Hingga 1 Juni 2020

Berita Terkini Lainnya