Terbang dari YIA ke Jakarta, Penumpang Wajib Bawa Surat Bebas Corona
Tak bawa surat, penumpang tak boleh naik pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times- PT Angkasa Pura I mewajibkan seluruh penumpang tujuan Jakarta yang melalui Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, melengkapi diri dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tidak hanya SIKM, Surat Bebas COVID-19 dengan hasil tes swab PCR dari kota keberangkatan juga harus disertakan.
Baca Juga: Pelaku Wisata di Bantul Minta Pantai Dibuka Kembali
1. Penumpang pesawat tujuan Jakarta harus siapkan surat bebas COVID-19
PTS GM Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu (27/5) mengatakan kebijakan tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020.
"Seluruh calon penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 beserta dokumen pendukung lain sesuai tujuan perjalanan udara. Khusus tujuan Jakarta, calon penumpang wajib memiliki SIKM dan hasil negatif COVID-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan,” kata Agus Pandu dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Operasional Bandara YIA Dan Adisutjipto Jogja Tutup Hingga 1 Juni 2020