TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama PPKM Darurat, Penyekatan Jalan di DIY Dilakukan di 21 Titik   

1.048 kendaraan dipaksa diputar balik

https://image.freepik.com/free-vector/stop-coronavirus-concept_23-2148497937.jpg

Kota Yogyakarta, IDN Times - Penyekatan dan pengalihan jalan selama PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan sebanyak 21 titik.Penyekatan dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Bantul.

Keterangan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih penyekatan tersebut dilakukan untuk meminimalkan akses ke beberapa wilayah keramaian. 

“Penutupan jalan didasarkan untuk mengurangi akses masuk. Hal ini juga untuk meminimalkan penyebaran COVID-19,” ujar Verena saat wawancara dengan wartawan melalui virtual, Rabu (7/7/2021). 

 

 

 

Baca Juga: Masa PPKM Darurat, 5 Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta Ditutup 

1. Penyekatan dilakukan di semua kota dan kabupaten di DIY

Penyekatan jalan di simpang empat Demangan, Kota Yogyakarta. IDN Times/Febriana Sinta

Di Kabupaten Sleman terdapat enam titik penyekatan. Di Kota Yogyakarta, penyekatan dilakukan di lima titik. Sedangkan, penyekatan di Kabupaten Kulon Progo dan di Kabupaten Bantul masing-masingnya dilakukan di dua titik. Sedanhkan Gunungkidul terdapat satu titik.

“Lima titik penyekatan yang dilakukan Polda DIY. Yaitu Karangnongko di Kulon Progo, Ringroad, Mlati di Sleman, Prambanan di Sleman, pospol Besole di Gunungkidul dan Jalan Parangtritis KM 16 Patalan di Bantul,” papar Verena.

 

2. Ribuan kendaraan diputar balik

Ilustrasi pemeriksaan prokes /Antara Foto

Sejak dimulai PPKM Darurat hingga Selasa, 6 Juli 2021, pihaknya sudah memeriksa 4.431 ribu kendaraan. Sebanyak 566 kendaraan diperiksa di hari pertama, 649 kendaraan diperiksa di hari kedua. Di hari ketiga sebanyak 2.188 dan 1.028 kendaraan di hari keempat.

Selama masa PPKM Darurat, Verena menyebut sebanyak 1.048 kendaraan dipaksa putar balik, dan 458 pengguna jalan yang dinyatakan melanggar protokol kesehatan. 

 

Berita Terkini Lainnya