Masa PPKM Darurat, 5 Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Selama masa PPKM Darurat, sebanyak lima pasar tradisional di Kota Yogyakarta yang tidak menjual kebutuhan pokok akan ditutup sementara.
"Penutupan akan dilakukan mulai besok Kamis (8/7/2021)," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono, Rabu (7/7/2021).
1. Penutupan dilakukan di pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok
Pasar tradisional yang ditutup sementara adalah Pasar Beringharjo Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo yang menjual fesyen dan souvenir, Pasar Klithikan yang menjual barang bekas, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta, serta Pasar Sepeda Tunjung Sari.
“Pasar Beringharjo bagian Barat dan Pusat Bisnis Beringharjo sudah ditutup sementara sejak PPKM darurat resmi diberlakukan pada 3 Juli,” terang Yunianto.
Dilansir Antara, keputusan tersebut dilakukan menurut Yunianto, dengan harapan penerapan PPKM darurat dapat mencegah penularan COVID-19 lebih optimal.
Baca Juga: Bantu Penanganan COVID-19, Ratusan Warga Yogyakarta Jadi Relawan
2. Pemkot Yogyakarta akan hentikan aktivitas pedagang di luar pasar
Selain menutup pasar yang tidak menjual bahan kebutuhan pokok, tindakan tegas dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk menghentikan aktivitas luberan pedagang di luar pasar.
"Luberan pedagang pasar yang biasanya berjualan di trotoar atau tepi jalan akan ditutup. Sama sekali tidak boleh berjualan. Sudah dimulai dari Pasar Kranggan yaitu luberan pedagang di Jalan Poncowinatan," katanya.
Luberan pedagang yang terjadi di pasar lainnya, seperti di Pasar Sentul, Demangan, Kotagede, dan Patangpuluhan juga akan ditutup sementara. Penutupan aktivitas di luar pasar dilakukan karena seluruh bahan kebutuhan konsumen bisa diperoleh di pedagang di dalam pasar.
"Kami akan bertindak tegas. Jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan ditertibkan," katanya.
3. Paguyuban pedagang diminta atur jadwal
Pedagang sudah diminta bermusyawarah melalui masing-masing paguyuban untuk mengatur jadwal berjualan dari tiap pedagang.
"Di dalam pasar pun kami juga menerapkan aturan PPKM darurat yaitu kapasitas maksimal 50 persen untuk pedagang dan pengunjung," katanya.