Sekda DIY Pastikan Hijab Tak Pengaruhi Nilai Akreditasi Sekolah
Sekolah tak boleh buat aturan seragam mengacu agama tertentu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji meminta sekolah negeri tidak memaksa siswi menggunakan hijab lantaran tidak akan memengaruhi nilai akreditasi sekolah.
"Pada prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan pakai jilbab. Akreditasi itu yang menilai tentang sesuatu yang sudah diatur Kemendikbud," kata Aji, Senin (8/8/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Aji merespons kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul. Diduga pihak sekolah melakukannya demi pemenuhan nilai akreditasi sekolah tersebut.
"Ada yang menggunakan jilbab ada yang tidak menggunakan jilbab, itu tidak akan berpengaruh terhadap hasil akreditasi," kata Baskara Aji saat ditemui di Kantor DPRD DIY.
1. Sekolah tidak boleh membuat aturan seragam yang mengacu agama tertentu
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY ini menegaskan berdasarkan ketentuan seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam regulasi disebutkan bahwa sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Baca Juga: Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan
Baca Juga: Aturan Seragam SMAN 1 Banguntapan Tunggu Rekomendasi Disdikpora DIY
Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi