Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan 

Sultan sayangkan siswi yang dipaksa berhijab pindah sekolah

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak tiga guru dan kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul akhirnya dinonaktifkan dari ketugasannya usai muncul kasus dugaan siswi kelas X yang dipaksa berjilbab oleh sekolah tersebut.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, penonaktifan ini seiring penyelidikan yang masih berjalan oleh Disdikpora perihal dugaan pemaksaan jilbab dan jual beli seragam.

"Satu kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (4/8/2022).

1. Sri Sultan membela siswi

Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski pemeriksaan masih bergulir, Sri Sultan menekankan pemaksaan pemakaian jilbab tak semestinya terjadi di sekolah pemerintah.

Mengacu Permendikbud Nomor Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, maka tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

"Yang salah bukan anaknya, yang salah itu kebijakan itu melanggar (jika terbukti ada pemaksaan)," ucapnya.

Baca Juga: Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Hijab hingga Depresi

2. Siswi tak semestinya pindah sekolah

Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sri Sultan sangat menyayangkan jika siswi tersebut sampai harus pindah sekolah. Ia menilai siswi telah menjadi korban dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahu, siswi tersebut kini tengah difasilitasi untuk bisa meneruskan pendidikannya di sekolah lain.

"Yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu. Saya gak mau pelanggaran seperti itu didiamkan," pungkas Sultan.

3. Bebastugaskan kepala sekolah termasuk wali kelas

Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, penonaktifan kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan berlaku efektif hari ini dan telah ditetapkan oleh Balai Pendidikan Menengan (Baldikmen) Kabupaten Bantul dan turut mengetahui Kepala Disdikpora DIY.

"Pemeriksaan terhadap kasus itu kan kepala sekolah dan tiga guru ini tidak bisa efektif. Supaya dia bisa konsentrasi memberikan keterangan dan sambil menunggu proses," jelasnya.

Aji juga menyebut, penonaktifan ini demi kelancaran proses pendidikan di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Sepengetahuannya, mereka yang dinonaktifkan adalah dua guru BK, satu wali kelas, dan kepala sekolah.

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan disiplin pegawai. Disiplin pegawai itu ya semua hal yang kaitannya dengan status dia sebagai PNS, apakah ada pelanggaran dengan peraturan pemerintah yang mengatur disiplin pegawai. Bisa jadi kaitannya ada seragamnya, soal jilbab, nanti tim pemeriksa yang akan menentukan. Melanggar atau tidak," pungkasnya.

4. Siswi sempat menangis selama satu jam di toilet

Sri Sultan Bebastugaskan Kepala Sekolah dan 3 Guru SMAN 1 Banguntapan SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul. (Tangkapan layar Google Maps)

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan adanya salah seorang siswi muslim kelas X SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY yang mengalami depresi berat karena dipaksa mengenakan hijab ketika Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pertengahan Juli 2022 lalu.

Siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami trauma usai saat salah seorang guru BK memakaikan jilbab kepadanya secara paksa. Dia disebut sampai menangis di toilet satu jam lamanya setelah kejadian itu.

Siswi itu sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orangtuanya. Tanggal 25 Juli lalu, siswi itu jatuh pingsan ketika mengikuti upacara bendera. Sejak 26 Juli hingga hari ini, yang bersangkutan belum mau kembali ke sekolah.

Tim Disdikpora telah memeriksa dua guru BK dan Kepala SMAN 1 Banguntapan. Hasil pemeriksaan, guru BK mengaku hanya menawarkan untuk mengajari mengenakan jilbab tanpa paksaan. Sedangkan kepala sekolah membantah berhijab merupakan kewajiban bagi siswi di SMAN 1 Banguntapan.

Baca Juga: Dugaan Paksaan Hijab, Komisi A DPRD DIY Undang Guru SMA Banguntapan   

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya