TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusunawa Bener Tower 2 Mulai Ditempati Penghuni Sewa Rp600 Ribu/Bulan 

Pemkot Yogyakarta akan bangun Rusunawa Bener Tower 3

Rusunawa Gemawang Bener, Tegalrejo Kota Yogyakarta / Antara

Yogyakarta, IDN Times - Pemkot Yogyakarta memulai pemanfaatan tempat tinggal di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Bener Tower 2 Yogyakarta. Sseluruh unit di Rusunawa Bener Tower 2 saat ini sudah terisi, sebanyak 44 penghuni termasuk ruangan untuk pengelola. Setiap penghuni akan mendapat fasilitas di antaranya tempat tidur, kasur, seprei, lemari, meja tamu, kursi. 

1. Uang sewa disesuaikan dengan jumlah UMP DIY tahun 2021

ilustrasi transaksi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemkot Yogyakarta menerapkan sistem sewa maksimal Rp 600 ribu per bulan. ketentuan besaran sewa ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tarif dengan mengacu pada aturan maksimal sepertiga dari nilai upah minimum yang berlaku.

"Kami menerapkan sistem sewa bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per bulan,mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yaitu sekitar Rp1,8 juta" kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta Wisnu Windarto, Senin (28/11/2022). 

Sesuai ketentuan, warga yang berhak menyewa harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dan hanya diberi waktu sewa maksimal tiga tahun.

"Sewa masih bisa diperpanjang satu kali sehingga setiap penghuni maksimal menempati rumah susun tersebut selama enam tahun," ujar Wisnu dikutip Antara. 

 

Baca Juga: Catat Agenda Wisata Desember 2022 di Jogja, Ada Festival Oleh-oleh 

2. Hingga Desember masih menjadi tanggung jawab KemenPUPR

Rusunawa Gemawang Bener, Tegalrejo Kota Yogyakarta / Antara

Penghunian Rusunawa Bener Tower 2 tersebut juga ditujukan untuk memastikan seluruh fasilitas rumah susun dalam kondisi baik, sebelum bangunan diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ke Pemerintah Kota Yogyakarta pada Desember.

"Sampai Desember, masih menjadi tanggung jawab dari pihak ketiga. Makanya, kami upayakan agar dihuni sehingga tahu masalahnya apa saja dan biaya perbaikan masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga," katanya.

Seluruh perbaikan terhadap kerusakan fasilitas dan infrastruktur masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau pemborong yang membangun rusunawa.

 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Sarapan di Pusat Kota Jogja, Menggoda!

Berita Terkini Lainnya