Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu di Kulon Progo Mulai Dipetakan
Bawaslu gandeng Sentra Gakkumdu bahas pemetaan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Potensi pelanggaran pidana dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kabupaten Kulon Progo mulai dipetakan. Pemetaan dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Anggota Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo, mengatakan Sentra Gakkumdu mendapat tugas untuk mengembangkan potensi pelanggaran pemilu di Kulon Progo. "Kami menyamakan pandangan di internal Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilu," kata Panggih sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Kamis (6/10/2022).
1. Sentra Gakkumdu bahas pelanggaran selama Pemilu 2019
Menurut Panggih, Sentra Gakkumdu tersebut terdiri atas unsur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Polres Kulon Progo, dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Dalam pertemuan awal Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 tersebut, kata Panggih, dibahas mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019. Hal itu sebagai bahan dan dasar dalam pelanggaran Pemilu 2024.
"Kami melakukan pencermatan potensi pelanggaran, cara penanganan, dan bagaimana mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya dikutip Antara.
Baca Juga: Derita Pembuat Tahu Kulon Progo, Harga Kedelai Naik Permintaan Turun
Baca Juga: PJ Bupati Kulon Progo Tepis Dugaan Penyekapan Wali Murid SMAN 1 Wates