TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Potensi Pelanggaran Pidana Pemilu di Kulon Progo Mulai Dipetakan

Bawaslu gandeng Sentra Gakkumdu bahas pemetaan pelanggaran

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kulon Progo, IDN Times - Potensi pelanggaran pidana dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Kabupaten Kulon Progo mulai dipetakan. Pemetaan dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Anggota Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo, mengatakan Sentra Gakkumdu mendapat tugas untuk mengembangkan potensi pelanggaran pemilu di Kulon Progo. "Kami menyamakan pandangan di internal Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilu," kata Panggih sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Kamis (6/10/2022).

1. Sentra Gakkumdu bahas pelanggaran selama Pemilu 2019

Google

Menurut Panggih, Sentra Gakkumdu tersebut terdiri atas unsur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Polres Kulon Progo, dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Dalam pertemuan awal Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 tersebut, kata Panggih, dibahas mengenai berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019. Hal itu sebagai bahan dan dasar dalam pelanggaran Pemilu 2024.
"Kami melakukan pencermatan potensi pelanggaran, cara penanganan, dan bagaimana mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya dikutip Antara. 

Baca Juga: Derita Pembuat Tahu Kulon Progo, Harga Kedelai Naik Permintaan Turun  

2. Pertemuan membahas penanganan pelanggaran pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Panggih menambahkan dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai delik formal dan material apabila terjadi pelanggaran, serta pembahasan kodefikasi penanganan pelanggaran pidana. "Termasuk rencana ke depan yang dilakukan Sentra Gakkumdu soal bedah pasal-pasal pidana pemilu," ujar Panggih.

Baca Juga: PJ Bupati Kulon  Progo Tepis Dugaan Penyekapan Wali Murid SMAN 1 Wates

Berita Terkini Lainnya