TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PHRI Khawatir PPKM Level 3 Turunkan Wisatawan Menginap di Yogyakarta

Tingkat reservasi hotel di DIY sudah mencapai 80 persen

Ilustrasi kamar hotel (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Yogyakarta, IDN Times - Rencana pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru, menumbuhkan rasa kekhawatiran para pengelola hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta,  Deddy Pranowo mengatakan dalam kebijakan PPKM Level 3 terdapat sejumlah ketentuan untuk membatasi mobilitas masyarakat dan mengurangi potensi kerumunan, salah satunya imbauan untuk tidak bepergian.

Baca Juga: 5 Kafe Dekat Keraton Yogyakarta, Nyaman untuk Tempat Bekerja

1. PPKM Level 3 akan pengaruhi okupansi hotel

unsplash.com/Lewis Parsons

Imbauan tersebut, menurut Deddy akan mempengaruhi okupansi atau tingkat hunian hotel di DIY karena bisnis hotel tergantung dari mobilitas masyarakat.

“Reservasi kamar hotel di masa libur Natal dan Tahun Baru sudah cukup baik. Kami khawatir banyak yang membatalkan jika kebijakan itu diterapkan,” kata Deddy Pranowo dikutip Antara, Kamis (18/11/2021), 

 

2. Tingkat reservasi hotel sudah mencapai 80 persen

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo. Instagram.com/ deddypranowo

Berdasarkan data PHRI DIY, tingkat reservasi kamar hotel pada libur Nataru terhitung sejak 22 Desember hingga 2 Januari 2022, sudah mencapai 40-70 persen dari total kamar yang diizinkan beroperasi. Bahkan hotel yang terletak di area tengah atau yang berada di sekitar kawasan pusat Kota Yogyakarta mencapai 80 persen. 

“Akan lebih baik jika aturan bepergian yang diperketat yaitu menjalankan protokol kesehatan, menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil negatif antigen,” katanya.

 

Berita Terkini Lainnya