Pemkot Jogja Larang Warga Takbir Keliling saat Iduladha
Pemkot Jogja imbau salat Iduladha dilakukan di sekitar rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Imbauan untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling menjelang Iduladha 1441 Hijriah/2020 dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, menyatakan sebaiknya takbir keliling diganti melakukannya dari rumah masing-masing.
“Lebih baik tidak mengadakan takbir keliling, tetapi di rumah saja,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pada Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: Gelombang Pasang, Wisatawan di Pantai Depok Meninggal Dihantam Perahu
1. Takbir juga bisa di lakukan di masjid yang mendapatkan surat aman Gugus Tugas
Heroe menambahkan, selain di rumah takbir hanya bisa dilakukan di masjid atau mushala yang sudah mendapatkan surat keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menyampaikan pemberitahuan ke camat setempat.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Idul Adha 1441 Hijriah dalam situasi pandemi COVID-19 yang kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/9162/SE/2020.
Larangan juga berlaku untuk mengedarkan kotak infak karena akan sering berpindah-pindah dan dipegang banyak orang sehingga rawan penularan penyakit.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Batasi Penjual Hewan Kurban Dadakan