TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Jogja akan Pastikan PKL Teras Malioboro 2 Tak Jual Lapak   

Validasi untuk pastikan jumlah pedagang dan keberadaan lapak

Suasana tempat relokasi PKL di Teras Malioboro 2. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya mulai mencocokkan data pedagang kaki lima (PKL) yang menempati Teras Malioboro 2. Tujuan pendataan untuk menghindari jual beli lapak atau dialihkan ke pihak lain. 

1. Validasi pedagang untuk memastikan jumlah dan keberadaan lokasi lapak

Kepala UPT Malioboro Ekwanto. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya, Ekwanto mengatakan dalam melakukan validasi data, pemerintah daerah akan mengacu pada data awal terkait jumlah pedagang dan lokasi lapak yang ditempati sesuai hasil undian di Teras Malioboro 2.

"Validasi untuk mengetahui apakah ada perubahan data pedagang yang memanfaatkan lapak atau tidak. Data ini penting sebagai dasar untuk penandatanganan kontrak penggunaan lapak," katanya dikutip Antara, Senin (30/8/2022). 

Baca Juga: 9 Hotel Dekat Tugu Jogja Cukup Jalan Kaki ke Malioboro dan Anti Macet 

2. Pedagang dilarang menjual dan menyewakan lapak

Teras Malioboro pada 19/02/2022 (IDN Times/Dyar Ayu)

Dalam kontrak yang akan diterbitkan, Ekwanto memastikan terdapat pasal yang mengatur hak dan kewajiban pedagang saat menempati lapak hingga sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran. Kontrak tersebut akan berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang.

"Berdasarkan data, jumlah pedagang yang menempati Teras Malioboro 2 adalah 1.041 pedagang. Lapak yang ditempati pedagang di Teras Malioboro 2 adalah fasilitas milik pemerintah sehingga tidak bisa dijual belikan atau dialihkan secara sepihak," ujar Ekwanto. 

Baca Juga: Viral Konten Perempuan Bercadar Paksa Tutup Aurat, Ini Kata Sekda DIY

Berita Terkini Lainnya