TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Umumkan Hari Libur, Yuk Mulai Rencanakan Liburan  

Cuti pegawai mempertimbangkan kondisi COVID-19

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Yogyakarta, IDN Times - Tahun 2022 baru saja dimulai. Hari ini, Minggu (2/1/2021) wisatawan masih berlibur untuk merayakan pergantian tahun. Diprediksi puluhan ribu wisatawan memadati Yogyakarta

Di tahun ini pemerintah mulai menginformasikan cuti dan libur nasional. Mengacu Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, terdapat sebanyak 15 hari libur nasional.

1. Daftar hari libur nasional 2022

Program bersepeda di Kebun binatang Gembira Loka. Instagram/glzoojogja

Berikut daftar 15 hari libur nasional tahun 2022 yang sudah dimulai sejak Sabtu, 1 Januari 2022. 

1. Sabtu, 1 Januari — Tahun Baru Masehi
2. Selasa, 1 Februari –Tahun Baru Imlek
3. Senin, 28 Februari — Isra Mi’raj
4. Kamis, 3 Maret –Hari Suci Nyepi
5. Jumat, 15 April — Jumat Agung
6. Minggu, 1 Mei — Hari Buruh
7. Senin-Selasa, 2-3 Mei — Hari Raya Idul Fitri
8. Senin, 16 Mei — Hari Waisak
9. Kamis, 26 Mei — Kenaikan Isa Almasih
10. Rabu, 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
11. Sabtu, 9 Juli — Idul Adha
12. Sabtu, 30 Juli — Tahun Baru Islam
13. Rabu, 17 Agustus — Hari Kemerdekaan
14. Sabtu, 8 Oktober — Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Minggu, 25 Desember — Hari Natal

Baca Juga: 11 Ribu Wisatawan Rayakan Malam Tahun Baru di Pantai Parangtritis

2. Cuti pegawai mempertimbangkan kondisi COVID-19

ilustrasi cuti kerja (pexels.com/Artem Beliaikin)

Sesuai SKB tersebut penentuan cuti bersama 2022 akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. Bagi ASN dan instansi swasta, ketentuan pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang ditentukan sesuai aturan perundangan.

Berita Terkini Lainnya