Mulai 2023, Depo Sampah di Kota Yogyakarta hanya Terima Sampah Organik
Warga wajib pilah sampah dari rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mulai Januari 2023, depo sampah di Kota Yogyakarta tidak akan menerima semua jenis sampah. Dinas Lingkungan Hidup Kota yogyakarta mengeluarkan peraturan bahwa sampah yang bisa dibuang hanyalah organik.
1. Warga wajib memilah sampah dari rumah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto membeberkan warga wajib memilah sampah sebelum dibuang ke depo. "Masyarakat diwajibkan untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga. Hanya bisa membuang sampah organik ke depo sampah, sedangkan sampah anorganik harus selesai ditangani sejak dari sumbernya," kata Sugeng, Minggu (27/11/2022).
DLH memperketat aturan pembuangan sampah lantaran untuk mengurangi volume pembungan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan. Menurutnya kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kota Yogyakarta untuk nol sampah anorganik, sehingga volume sampah yang dibuang ke Piyungan bisa berkurang.
Baca Juga: 6 Bulk Store Jogja Berkonsep Zero Waste, Belanja Minim Sampah