TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maba Keluhkan Batas Waktu Bayar UKT, UGM: Informasi Sejak 27 Agustus  

Besaran UKT maba berdasarkan penghasilan orang tua

Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM). (IDN Times/Siti Umaiyah)

Sleman, IDN Times - Mahasiswa baru (maba) Universitas Gadjah Mada mempertanyakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan maksimal pada 4 September 2020. 

Keluhan ini disampaikan di media Twitter @CAH YUJIEM yang diunggah hari ini Rabu (2/9/2020). Unggahan tersebut menyoroti batas keterlambatan pembayaran UKT yang berdekatan dengan tanggal pengumuman penerimaan mahasiswa.

"Maba jalur utul 2020 cuman dikasih waktu 3 hari buat bayar UKT? Pengumuman hari ini dan batas keterlambatan tanggal 4. Aku sedih, takut ada yang gak bisa bayar terus malah ngerelain UGM begitu saja". 

 

Baca Juga: 4.370 Calon Mahasiswa Lolos Seleksi Mandiri UGM

1. UGM klaim sudah informasikan sejak tanggal 27 Agustus 2020 saat pengumuman maba

Twitter @mahasiswaYUJIEM

Menanggapi postingan tersebut, Kepala Humas dan Protokol UGM, Dr. Iva Ariani menyatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan waktu penbayaran UKT sejak tanggal 27 Agustus 2020 atau saat pengumuman penerimaan mahasiswa baru. 

Iva menegaskan waktu pembayaran adalah selama sembilan hari bukan tiga hari seperti di dalam postingan. 

" Pengumuman penerimaan kan mulai tanggal 27 Agustus. (Pembayaran maksimal tanggal 4 September)  karena jadwal penerimaan maba, registrasi serta kuliah sangat mepet," ujar Iva kepada IDN Times pada Rabu (2/9/2020). 

2. Besaran UKT tergantung penghasilan orang tua

ugm.ac.id

Mengenai besaran UKT yang diharuskan dibayarkan setiap maba, Iva menyatakan hal tersebut tergantung jumlah penghasilan orang tua. 

"Jumlahnya beragam sesuai prodi dan penghasilan orang tua. Semuanya dapat dilihat di um.ugm.ac.id," papar Iva. 

3. UKT UGM dibagi dalam sembilan kelompok

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari laman um.ugm.ac.id,  besaran UKT Program Sarjana Strata 1 dan program D IV atau  Sarjana Terapan Sekolah Vokasi yang harus dibayarkan maba dibagi dalam sembilan kelompok berdasarkan penghasilan kotor dan tambahan orang tua. 

Pembagian sembilan kelompok tersebut yaitu:

1. UKT 0 merupakan peserta Bidikmisi
2. UKT 1, penghasilan orang tua kurang dari Rp500.000
3. UKT 2, penghasilan orang tua Rp500.000 hingga kurang dari Rp2.000.000
4. UKT 3, penghaslan orang tua Rp2.000.000 hingga kurang dari Rp 3.500.000
5. UKT 4, penghasilan orang tua Rp3.500.000 hingga kurang dari Rp5.000.000
6. UKT 5, pengahsilan orang tua Rp5.000.000 hingga kurang dari Rp10.000.000
7. UKT 6, penghasilan orang tua Rp10.000.000 hingga kurang dari Rp20.000.000
8. UKT 7, penghasilan orang tua Rp20.000.000 hingga kurang dari Rp30.000.000
9. UKT 8, penghasilan  orang tua lebih dari Rp30.000.000

Baca Juga: UGM Jadi Kampus Paling Diminati di SBMPTN 2020 

Berita Terkini Lainnya