TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Libur Akhir Tahun, Pemda DIY Terjunkan 459 Personel Keamanan

Personel keamanan akan awasi penerapan prokes

Satpol PP Sleman saat melakukan operasi masker di kawasan Kaliurang. Dok: Satpol PP Sleman

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemda DIY turunkan ratusan personel keamanan untuk mengawasi wisatawan saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) setiap harinya akan mengerahkan sebanyak 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.

"Mulai dari H-1 Natal sampai di malam Tahun Baru setiap harinya kami terjunkan 459 personel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020). 

 

 

 

 

 

Baca Juga: Kini Merokok di Kawasan Malioboro Tak Lagi Bebas, Dendanya Jutaan

1. Pengawasan keamanan gereja dan tempat liburan akan diprioritaskan

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Menurut Noviar, pada tanggal 24 Desember atau malam Natal personel keamanan mulai dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja,TNI, dan Polri akan ditempatkan di sejumlah gereja untuk menjaga keamanan sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan. Kemudian pagi harinya pada tanggal 25 Desember, mereka akan beralih ke tempat-tempat wisata.

"Pagi hari saat libur Natal sampai tahun baru petugas akan beralih ke tempat-tempat wisata seperti Malioboro dan Titik Nol Km," kata Noviar. 

2. Tempat usaha yang merayakan tahun baru harus ajukan izin

Razia masker yang dilakukan Satpol PP DIY / Instagram.com satpolppdiy

Menurut Noviar, pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Jika diketahui melanggar maka akan pihaknya akan memberikan peringatan kepada pengelola tempat usaha seperti kafe serta hotel yang diketahui melanggar protokol kesehatan. 

"Selama ini yang sudah mendapat SP (surat peringatan)  pertama, ada 54 tempat usaha, yang sudah SP 2 ada 14, teguran tertulis 12, dan teguran lisan 26. Kalau tetap kami temukan pelanggaran maka bisa kami lakukan penutupan sementara," kata dia.

 

Baca Juga: Viral Mie Ayam Rp5.000 di Yogyakarta, Turunkan Harga Saat Pandemik

Berita Terkini Lainnya