Kini Merokok di Kawasan Malioboro Tak Lagi Bebas, Dendanya Jutaan

Sosialisasi akan dilakukan selama satu bulan

Yogyakarta, IDN Times - Buat kamu yang perokok, kini harus lebih hati-hati ketika hendak merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Pasalnya, aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diterapkan di area tersebut.

Aturan sanksi berupa denda jutaan rupiah disiapkan usai sosialiasi KTR ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.

Baca Juga: Uji Coba Pedestrianisasi, Akses ke Malioboro Ditutup 16 Jam

1. Perkuat protokol COVID-19

Kini Merokok di Kawasan Malioboro Tak Lagi Bebas, Dendanya JutaanWakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, aturan KTR resmi berlaku Kamis (12/11/2020) kemarin. Tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.

"Sebenarnya kita mau mendeklarasikan 24 Maret, tapi kan tanggal 20 Maret itu kan (Pemda DIY) menyatakan tanggap darurat corona," kata Heroe saat dikontak, Jumat (13/11/2020).

Tujuan dari kebijakan KTR ini adalah demi memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Setelah sebelumnya dicanangkan wajib 4 M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan,

"Kita tambah 1 TM, tidak merokok. Karena rokok itu kan diisap dari bibir. Itu yang kita antisipasi menjadi bagian yang bisa menyebarkan virus. Ini upaya kita menjadikan Malioboro memang mempunyai keamanan yang maksimal dalam sebaran COVID-19," lanjutnya.

2. Sediakan tempat khusus perokok

Kini Merokok di Kawasan Malioboro Tak Lagi Bebas, Dendanya JutaanIlustrasi Merokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati, Pemkot Yogyakarta masih menyediakan ruang khusus bagi para perokok. Pun para pedagang asongam masih diperbolehkan menjual rokok di kawasan Malioboro.

Adapun ruang khusus bagi para perokok ini antara lain Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.

"Jadi bahasanya, di Malioboro tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok," imbuh Heroe.

3. Sanksi denda Rp7,5 juta

Kini Merokok di Kawasan Malioboro Tak Lagi Bebas, Dendanya JutaanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Heroe menegaskan, mereka yang kedapatan merokok di area khusus tersebut dikenai sanksi berupa denda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.

"Kalau Perda tanpa rokok itu sudah ada sanksi yang besarnya Rp7,5 juta," tegas Heroe.

Namun demikian, sanksi denda belum akan diberlakukan selama masa sosialiasi KTR oleh Jogoboro dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Rencananya, sosialisasi memakan waktu selama 1 bulan.

"Sosialisasi ke wisatawan nanti lewat teman-teman yang jaga, Jogoboro, tim yg dibentuk Dinkes. Salah satu yang kita lihat kan banyak orang yang mengenakan masker dengan menaruh di dagu itu karena alasannya lagi merokok. Sekarang dengan kawasan tanpa rokok kan tidak ada lagi alasan orang merokok dengan menggunakan masker yang tidak dikenakan semestinya," tandasnya.

Baca Juga: Pedestrianisasi Malioboro, Sejumlah Ruas Jalan Jadi Searah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya