KPU DIY Larang Bapaslon Bawa Pendukung saat Pengundian Nomer Urut
KPU DIY soroti 3 fase tahapan pilkada potensial kerumunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakartan (DIY) Hamdan Kurniawan mengingatkan bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati di tiga kabupaten tidak membawa massa saat pengundian nomor urut peserta pada Kamis, 24 September 2020 mendatang.
Ia berharap seluruh bakal paslon tidak lagi melakukan pelanggaran dengan membawa rombongan pendukung seperti saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga: KPU Sleman Tetapkan 794.839 DPS untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
1. Berharap KPU hanya mengundang pihak yang terlibat
Hamdan berharap KPU Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul cukup mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam pengundian.
"Kami upayakan untuk pengundian nomor urut di tiga kabupaten agar nanti bisa menyampaikan kembali kepada paslon untuk tidak perlu membawa rombongan," kata Hamdan dikutip dari ANTARA pada Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Puan Tegaskan Pilkada 2020 Tak Mundur, KPU Perketat Protokol Kesehatan