Janjikan Uang ke Penonton, Kominfo Blokir Situs TikTokCash
Platform TikTok tegaskan situs tersebut bukan bagian mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tiktokcash.com. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Kominfo: Ada 1.387 Hoaks selama Pandemik COVID-19
1. Penonton dijanjikan mendapatkan uang setelah mengakses situs
Dilansir dari Antara, situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut juga mengklaim sebagai platform yang dapat menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
“Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok,” ujar Dedy.
Baca Juga: Deretan Judul FTV Indosiar Sukses Bikin Terpingkal-pingkal