TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Janjikan Uang ke Penonton, Kominfo Blokir Situs TikTokCash 

Platform TikTok tegaskan situs tersebut bukan bagian mereka

Ilustrasi Transaksi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tiktokcash.com. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu (10/2/2021). 

Baca Juga: Kominfo: Ada 1.387 Hoaks selama Pandemik COVID-19

1. Penonton dijanjikan mendapatkan uang setelah mengakses situs

tiktokcash.com

Dilansir dari Antara, situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut juga mengklaim sebagai platform yang dapat menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.

“Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok,” ujar Dedy. 

 

2. Terlebih dulu membayar biaya keanggotaan

Ilustrasi Transaksi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun sejumlah syarat harus dilakukan sebelum mendapatkan uang. Pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan sebagai pekerja sementara seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga level general manajer seharga Rp49.999.000 yang berlaku selama setahun.

Baca Juga: Deretan Judul FTV Indosiar Sukses Bikin Terpingkal-pingkal 

Berita Terkini Lainnya