TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU DIY Tunda Pengesahan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019

Terdapat perbedaan jumlah suara

IDN Times/Nindias Khalika

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terpaksa menunda pengesahan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2019 DI Yogyakarta. Penundaan dilakukan karena terdapat selisih empat suara yang berasal dari pemilihan Kota Yogyakarta. 

Baca Juga: Prabowo Undang Media Asing Bahas Kecurangan Pemilu

1. Pengesahan hasil rekapitulasi ditunda Rabu, 8 Mei

IDN Times/Nindias Khalika

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan penundaan terpaksa dilakukan karena selisih empat suara di DPR RI dan DPD RI.

"Terdapat perbedaan jumlah data sebanyak empat data, selisih terjadi di DPR RI dan DPD RI. Ini kita telusuri lagi sampai ke tingkat bawah," ujar Hamdan di acara rekapitulasi suara Pemilu DIY, di gedung Jogja Expo Centre (JEC) hari ini, Selasa (7/5). 

Untuk itu pengesahan rencananya akan dilakukan  besok Rabu (8/5). 

2. Selisih data terdapat di empat kecamatan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Hamdan mengatakan berdasarkan temuan dari Bawaslu DIY , perbedaan jumlah suara terdapat di empat kecamatan Kota Yogyakarta. Yaitu di Tegalrejo, Ngampilan, Gondomanan, dan Kraton.

" Harusnya jumlahnya sama untuk DPR RI dan DPD RI, namun ini berbeda empat. Kalau DPR RI 267.508, sedangkan DPD RI jumlahnya 267.512,"jelasnya. 

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin Unggul di 4 Wilayah

Berita Terkini Lainnya