Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!
Sultan yakin proses hukum kemungkinan buka masalah lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menyesalkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti masih menggunakan rumah dinas.
"Masalahnya beliau sudah pensiun kenapa pertemuan ada di rumah dinas Balai Kota yang sebelumnya sudah tidak berhak di situ lagi," kata Sri Sultan, Senin (6/6/2022).
Haryadi Suyuti mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin Kota Yogyakarta selama dua periode para tanggal 22 Mei 2022.
1. Haryadi langgar pakta integritas
Kepada wartawan, Sri Sultan mengatakan Haryadi harus menghadapi proses hukum yang membelitnya, karena sudah melanggar pakta integritas yang ditandatangani bersama KPK yaitu tidak akan melakukan praktik korupsi.
"Tanggapan saya dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukannya, karena Haryadi sendiri juga melanggar perjanjiannya yang telah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur.
Baca Juga: Terjerat OTT KPK, Haryadi Suyuti Miliki Kekayaan Fantastis
Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro