TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan: Hadapi Saja Proses Hukum!   

Sultan yakin proses hukum kemungkinan buka masalah lain 

IDN Times/Tunggul Kumoro

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X menyesalkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti masih menggunakan rumah dinas. 

"Masalahnya beliau sudah pensiun kenapa pertemuan ada di rumah dinas Balai Kota yang sebelumnya sudah tidak berhak di situ lagi," kata Sri Sultan, Senin (6/6/2022). 

Haryadi Suyuti mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin Kota Yogyakarta selama dua periode para tanggal 22 Mei 2022. 

1. Haryadi langgar pakta integritas

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan izin pada Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Kepada wartawan, Sri Sultan mengatakan Haryadi harus menghadapi proses hukum yang membelitnya, karena sudah melanggar pakta integritas yang ditandatangani bersama KPK yaitu tidak akan melakukan praktik korupsi. 

"Tanggapan saya dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukannya, karena Haryadi sendiri juga melanggar perjanjiannya yang telah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan kepada wartawan di Kompleks Kantor Gubernur. 

Baca Juga: Terjerat OTT KPK, Haryadi Suyuti Miliki Kekayaan Fantastis  

Baca Juga: Haryadi Suyuti Terima Uang dari 'Mengawal' Apartemen di Malioboro

2. Sultan yakin proses hukum kemungkinan buka masalah lain

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (youtube.com/YKTV)

Sri Sultan yakin proses hukum yang berjalan saat ini kemungkinan akan membuka masalah perizinan yang lainnya. Apalagi KPK membawa sejumlah bukti dokumen dari kantor kepala dinas yang disegel  

"Persoalan ini adalah sarana bukti yang bisa dilakukan, otomatis penegak hukum tidak hanya (masalah) ini, yang lainnya juga dilakukan. Kantor ditutup, bawa surat dan lainnya itu hanya salah satu cara untuk masuk saja," ujar Sri Sultan.  

 

Berita Terkini Lainnya