TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Kasus Korupsi Mandala Krida, JCW Minta KPK Transparan 

Dugaan kasus korupsi ini bernilai puluhan miliaran

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta tahun anggaran 2016 - 2017 P di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkait kasus dugaan kasus korupsi pembangunan tempat olahraga di Kota Yogyakarta tersebut, Koordinator Jogja Corruption Watch  (JCW),  Baharuddin Kamba meminta KPK tidak menutupi siapapun yang terlibat.  

“JCW mendukung KPK untuk menuntaskan proses hukum atas dugaan kasus korupsi padapembangunan proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum secara adil dan transparan. Jangan ada yang ditutup,” ujar Baharuddin Kamba pada Senin (23/11/2020). 

 

 

Baca Juga: KPK Temukan Indikasi Korupsi dalam Pembangunan Stadion Mandala Krida

1. Dugaan kasus korupsi mencoreng penilaian Pemda DIY

Koordinator JCW, Baharuddin Kamba. IDN Times/Febriana Sinta

JCW menilai penyidikan KPK atas kasus korupsi ini membuktikan bahwa DIY bukan lagi daerah 'istimewa' yang selama ini dianggap 'steril' dari penindakan KPK. Hal ini juga sebagai terapi kejut atau shock therapy kepada ASN maupun tender proyek untuk tidak bermain-main atau melakukan persekongkolan jahat atas sebuah proyek. 

“Kami berharap dengan diusutnya dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dapat  sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus lainnya.”

2. Dugaan kasus korupsi renovasi Mandala Krida bernilai puluhan miliar

Foto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta, yang saat ini telah rampung, Selasa (26/2/2019). Stadion bertaraf internasional yang direnovasi sejak tahun 2013 itu menghabiskan anggaran sekitar R

Data data JCW saat ini KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta dengan pagu anggaran tahun 2016 senilai Rp41. 285.640.000 dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp41.277.706.000, serta APBD tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp44. 552. 135.000 dan HPS senilai Rp. 44.552.083.000. 

Pada pertengahan bulan Desember tahun 2018, dalam kasus renovasi stadion itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium terjadinya persekongkolan, baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp85,845 miliar itu, maupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Kepala BPO DIY kala itu, Edy Wahyudi.

Baca Juga: 6 Tempat Makan Berkonsep Alam di Yogyakarta, Bikin Hati Adem 

Berita Terkini Lainnya