Dimulai Besok Pagi, PT KAI Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang
Penumpang tak penuhi persyaratan, uang akan dikembalikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mulai besok Senin, 26 Juli 2021, PT KAI mengeluarkan kebijakan baru bagi penumpang pengguna kereta api jarak jauh dan lokal.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bagi pengguna KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, Ini Daftar Aturan Baru
1. Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke bawah
Dalam keterangan tertulisnya, Joni mengatakan bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan layanan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021,” kata Joni, Minggu (25/7/2021).
Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi. Hal yang sama bagi anak usia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.