TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Fakta Penetapan Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Dilantik 5 Kali    

Gubernur di DIY tidak melalui sistem pilkada

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022)/Humas Pemda DIY 

Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, hari ini Senin (10/10/2022). 

Disinggung mengenai angka istimewa yaitu serba 10, Sri Sultan memaparkan masa jabatannya berakhir tepat hari ini, tanggal 10 Oktober 2022.  

“Mengapa tanggal 10, karena masa jabatan selesai hari ini, jadi tepat waktu dan pelantikan dilaksanakan. Kalau saya (pelantikan) kira-kira sudah lima kali,” kata Sri Sultan. 

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Tidak melalui sistem pemilihan atau pilkada, inilah 8 fakta tentang penetapan kepala daerah di Jogja.   

1. Sistem penetapan Gubernur dan wakilnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berbeda dengan daerah lainnya. Kepala daerah di DIY tidak melalui sistem pemilihan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027       

2. Sistem pergantian gubernur tidak seperti pilkada wilayah lainnya. Mekanisme penetapan kemimpinan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.13/2012 tentang keistimewaan DIY

Ilustrasi capres cawapres (IDN Times/Mardya Shakti)

3. Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2011-2027, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022)/Humas Pemda DIY 

4. Tiga bulan sebelum masa kepemimpinan berakhir, pihak Keraton Jogja dan Pakualaman memberikan nama yang digodok dalam proses rapat paripurna DPRD DIY

Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode Kepemimpinan 2022-2027, Selasa (9/8/2022) / Humas Pemda DIY

Baca Juga: Sultan HB X dan Paku Alam X Dilantik Jadi Gubernur-Wagub DIY

5. Sri Sultan Hamengku Buwono X pertama kali ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tahun 1998, dengan masa jabatan 1998 - 2003

Presiden Jokowi melantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X periode 2022-2027 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

6. Dalam masa jabatannya yang pertama, Sri Sultan HB X tidak didampingi seorang wakil gubernur. Pada tahun 2003, atau kedua kalinya ditetapkan sebagai gubernur untuk masa jabatan 2003-2008, Sri Sultan didampingi seorang wakil gubernur, yaitu Sri Paduka Paku Alam IX

Sri Paduka Paku Alam IX, mantan Wakil Gubernur DIY/Wikipedia

7. Pada tahun 2015, Paku Alam IX meninggal dunia. Tahun 2016, Wakil Gubernur DIY digantikan oleh Paku Alam X yang merupakan anak dari Paku Alam IX

Presiden Jokowi melantik Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X periode 2022-2027 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Baca Juga: Sri Sultan Diminta Wujudkan Program Rp1 Miliar per Kalurahan

Berita Terkini Lainnya