8 Fakta Penetapan Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Dilantik 5 Kali

Presiden Joko Widodo resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, hari ini Senin (10/10/2022).
Disinggung mengenai angka istimewa yaitu serba 10, Sri Sultan memaparkan masa jabatannya berakhir tepat hari ini, tanggal 10 Oktober 2022.
“Mengapa tanggal 10, karena masa jabatan selesai hari ini, jadi tepat waktu dan pelantikan dilaksanakan. Kalau saya (pelantikan) kira-kira sudah lima kali,” kata Sri Sultan.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Tidak melalui sistem pemilihan atau pilkada, inilah 8 fakta tentang penetapan kepala daerah di Jogja.
1. Sistem penetapan Gubernur dan wakilnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berbeda dengan daerah lainnya. Kepala daerah di DIY tidak melalui sistem pemilihan
2. Sistem pergantian gubernur tidak seperti pilkada wilayah lainnya. Mekanisme penetapan kemimpinan ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.13/2012 tentang keistimewaan DIY
Baca Juga: Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027
3. Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY
4. Tiga bulan sebelum masa kepemimpinan berakhir, pihak Keraton Jogja dan Pakualaman memberikan nama yang digodok dalam proses rapat paripurna DPRD DIY
5. Sri Sultan Hamengku Buwono X pertama kali ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tahun 1998, dengan masa jabatan 1998 - 2003
Baca Juga: Sultan HB X dan Paku Alam X Dilantik Jadi Gubernur-Wagub DIY
6. Dalam masa jabatannya yang pertama, Sri Sultan HB X tidak didampingi seorang wakil gubernur. Pada tahun 2003, atau kedua kalinya ditetapkan sebagai gubernur untuk masa jabatan 2003-2008, Sri Sultan didampingi seorang wakil gubernur, yaitu Sri Paduka Paku Alam IX
7. Pada tahun 2015, Paku Alam IX meninggal dunia. Tahun 2016, Wakil Gubernur DIY digantikan oleh Paku Alam X yang merupakan anak dari Paku Alam IX
8. Sejak menjadi Gubernur DIY, Sri Sultan telah dilantik sebanyak 5 kali
Tempat pelantikan Sri Sultan dan Paku Alam IX menjadi kepala daerah juga istimewa. Tak hanya di Istana Negara, Jakarta, tahun 2018, pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan Gedung Agung, Yogyakarta.
Baca Juga: Sri Sultan Diminta Wujudkan Program Rp1 Miliar per Kalurahan