TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pusat Perbelanjaan di Sleman Langgar Protokol Kesehatan

Satgas temukan tak ada pengukuran suhu tubuh pengunjung

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Sleman, IDN Times - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di pusat perbelanjaan yang terdapat di Jalan Magelang KM 9 dan pusat perbelanjaan di Jalan Solo, Depok, Sabtu (10/10/2020) malam.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan pelanggaran dilakukan oleh pengunjung maupun pengelola. 

Baca Juga: Tak Bermasker, Puluhan Wisatawan di Pantai Bantul Terjaring Razia 

1. Pengelola tidak melakukan pengukuran suhu di pintu gerbang

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Gusti Tanati)

Menurut Shavitri protokol yang belum dilaksanakan pengelola di antaranya pengukuran suhu yang seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.

"Teguran dan pembinaan diberikan terkait pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 dan diminta secara tegas menegakkan peraturan kepada karyawan dan pengunjung," katanya seperti dilansir ANTARA, Minggu (11/10/2020). 

2. Tidak menyediakan ruang isolasi khusus

IDN Times/M. Idris

Shavitri menambahkan potensi penularan di ruang "Tele Market" sangat tinggi karena menggunakan AC central, sehingga sangat perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat.

"Belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius," katanya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan COVID-19, Tempat Usaha di Sleman Disemprit 

Berita Terkini Lainnya