19 Truk Sampah Terjaring Operasi Gabungan di TPA Piyungan
Truk sampah melanggar spesifikasi teknis armada sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Operasi gabungan yang dilakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pemerintah kota/kabupaten berhasil menjaring 19 truk sampah asal Kota Yogyakarta pada 7-8 Februari. Truk tersebut terjaring operasi penertiban di TPA Piyungan karena tidak memenuhi ketentuan.
“Kami dimintai bantuan dalam operasi gabungan tersebut. Total terdapat 19 truk sampah dari Yogyakarta yang terjaring penertiban karena tidak memenuhi ketentuan,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dody Kurniawan, Senin (13/2/2023).
1. Operasi gabungan fokus pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah
Dody menjelaskan operasi gabungan difokuskan pada pemenuhan spesifikasi teknis armada sampah yang diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sesuai Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, salah satu spesifikasi teknis yang harus dipenuhi adalah truk sampah dilengkapi pengungkit serta kondisi bak truk tidak bocor, bak harus tertutup, dan memiliki sekat.
“Dari operasi kemarin, selain menemukan truk yang belum dilengkapi dengan pengungkit atau hidrolis ternyata didapati juga truk yang belum memiliki izin atau rekomendasi membuang sampah di Piyungan,” ujarnya dikutip Antara.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Ditangkap Satpol PP Kota Yogyakarta
Baca Juga: Sampah Pasar di Kota Yogyakarta Ditargetkan Turun 24 Ton Per Hari