TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

28 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan

Pemungutan suara ulang dan lanjutan terjadi di 4 kabupaten

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemilihan Umum 2019 di wilayah DI Yogyakarta masih menyisakan cerita. Dari data yang dihimpun di KPU dan Bawaslu terdapat 14 TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSL) dan 2 Pemungutan Suara Susulan.

Baca Juga: Honor Tak Kunjung Dibayar, Petugas KPPS Gruduk KPU Kabupaten Sleman

1. Pemungutan suara lanjutan dilakukan di dua Kabupaten

instagram.com/1suaraindonesia

Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) terjadi di dua kabupaten, yaitu di Sleman dan Bantul.

Di Sleman PSL harus dilakukan di 12 TPS, hal ini disebabkan TPS kekurangan surat suara. Sementara di Kabupaten Bantul, 2  TPS kehabisan surat suara pilpres.

2. Pemungutan suara ulang terjadi di empat kabupaten

Dok.IDN Times/Istimewa

Pemungutan suara ulang harus dilakukan di empat kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul. 

Di Sleman terdapat 2 TPS yaitu di TPS 03 Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal. Di kedua TPS ini terdapat pemilih yang menggunakan E-KTP luar daerah ikut mencoblos.

Di Bantul terdapat 9 TPS yang harus mengulang pemungutan suara. Hal ini disebabkan pemilih yang berasal dari luar daerah hanya menggunakan E-KTP ikut mencoblos, serta  mendapatkan 5 surat suara.

Di Kabupaten Kulon Progo, TPS 31 Kelurahan Wates dan 1 TPS di Kecamatan Pengasih harus diulang disebabkan pemilih hanya menggunakan E-KTP dan mendapatkan 5 surat suara. 

Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul, pemilih mendapatkan surat suara yang sama sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang.

Baca Juga: Pemungutan Suara Harus Diulang, Bawaslu Bantul Tepis Tuduhan KPU

Berita Terkini Lainnya