28 TPS di Yogyakarta Lakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
Pemungutan suara ulang dan lanjutan terjadi di 4 kabupaten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilihan Umum 2019 di wilayah DI Yogyakarta masih menyisakan cerita. Dari data yang dihimpun di KPU dan Bawaslu terdapat 14 TPS yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSL) dan 2 Pemungutan Suara Susulan.
Baca Juga: Honor Tak Kunjung Dibayar, Petugas KPPS Gruduk KPU Kabupaten Sleman
1. Pemungutan suara lanjutan dilakukan di dua Kabupaten
Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) terjadi di dua kabupaten, yaitu di Sleman dan Bantul.
Di Sleman PSL harus dilakukan di 12 TPS, hal ini disebabkan TPS kekurangan surat suara. Sementara di Kabupaten Bantul, 2 TPS kehabisan surat suara pilpres.
Baca Juga: Pemungutan Suara Harus Diulang, Bawaslu Bantul Tepis Tuduhan KPU