Pemungutan Suara Harus Diulang, Bawaslu Bantul Tepis Tuduhan KPU

Bawaslu Bantul kebakaran jenggot

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul membantah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS yang ada di Kabupaten Bantul gara-gara kesalahan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

Sebelumnya, KPU Bantul menyatakan PSU yang akan digelar pada Sabtu tanggal 27 April 2019 karena kesalahan PTPS.

Baca Juga: 13 TPS di Bantul Harus Ulangi Coblosan  

1. Bawaslu tak terima dituding sebagai penyebab Pemilu harus diulang

Pemungutan Suara Harus Diulang, Bawaslu Bantul Tepis Tuduhan KPUIDN Times/Daruwaskita

Atas pernyataan KPU Bantul tersebut, Bawaslu Bantul merasa kebakaran jenggot.

"Bahasa yang digunakan seakan-akan sudah menuduh. Kami akui memang ada kesalahan (PTPS) namun tidak semua PTPS. Hanya ada dua PTPS,"kata anggota Bawaslu Bantul, Supardi, Senin (22/4)

2. Bawaslu sudah wanti-wanti kepada PTPS tak layani pemilih gunakan E-KTP dari luar wilayah tanpa A5

Pemungutan Suara Harus Diulang, Bawaslu Bantul Tepis Tuduhan KPUIDN Times/Daruwaskita

Supardi mengaku sudah memperingatkan PTPS untuk berhati-hati dengan pemilih yang berasal dari luar daerah.

"Memang ada jajaran pengawas yang memperbolehkan pemegang E-KTP mencoblos namun hanya dua petugas,"tambahnya lagi.

3. Pemilu Susulan dan Pemilu Ulang akan dilakukan 27 April

Pemungutan Suara Harus Diulang, Bawaslu Bantul Tepis Tuduhan KPUIDN Times/Daruwaskita

Tanggal 27 April mendatang, sebanyak 13 TPS di Bantul akan melakukan pemilu susulan dan ulang. 11 TPS harus melakukan pemilu ulang dan 2 TPS pemilu susulan atau lanjutan.

Alasan pemilu ulangan dan susulan dilakukan tanggal 27 April, adalah, merupakan batas akhir maksimal yaitu 10 hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.

Baca Juga: 54 Petugas KPPS Meninggal Dunia

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya