1.161 Napi Narkorba, Perdagangan Manusia hingga Koruptor Terima Remisi
Sebanyak 1.140 napi menerima pengurangi masa tahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 1.161 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) pada Idul Fitri 1444 H.
1. Remisi diterima napi narkotika, perdagangan manusia hingga koruptor
Dari 1.161 WBP yang menerima RK, sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 narapidana kasus narkotika, 16 narapidana kasus korupsi, tiga narapidana kasus pencucian uang, serta dua narapidana kasus perdagangan manusia.
Baca Juga: 1.192 Napi DIY Kasus Korupsi hingga Pembalakan Diusulkan Terima Remisi
Baca Juga: Kisah Rus dan M, Jalani Masa Hamil dan Asuh Bayi di Lapas Yogyakarta