1.161 Napi Narkorba, Perdagangan Manusia hingga Koruptor Terima Remisi

Sebanyak 1.140 napi menerima pengurangi masa tahanan

Yogyakarta, IDN Times -  Sebanyak 1.161 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi khusus (RK) pada Idul Fitri 1444 H.

 

1. Remisi diterima napi narkotika, perdagangan manusia hingga koruptor

1.161 Napi Narkorba, Perdagangan Manusia hingga Koruptor Terima RemisiIDN Times/Sukma Shakti

Dari 1.161 WBP yang menerima RK, sebanyak 246 di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 224 narapidana kasus narkotika, 16 narapidana kasus korupsi, tiga narapidana kasus pencucian uang, serta dua narapidana kasus perdagangan manusia.

2. Meminta para napi yang mendapatkan remisi memperbaiki diri

1.161 Napi Narkorba, Perdagangan Manusia hingga Koruptor Terima RemisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di lapas, rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sekaligus unsur pemenuhan hak bagi WBP yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang (UU).

"Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat penyerahan secara simbolis SK Remisi Khusus Idul Fitri kepada WBP di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, dikutip Antara, Sabtu (22/4/2023). 

 

Baca Juga: 1.192 Napi DIY Kasus Korupsi hingga Pembalakan Diusulkan Terima Remisi

3. Sebanyak 1.140 narapidana menerima pengurangi masa tahanan

1.161 Napi Narkorba, Perdagangan Manusia hingga Koruptor Terima RemisiSejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memproduksi bakpia di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Sementara itu, 21 warga binaan mendapat RK II atau langsung bebas berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Rutan Kelas IIA Yogyakarta, dan Rutan Kelas IIB Wates.

Selain itu, sebanyak 1.140 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa tahan, mulai 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan.

Baca Juga: Kisah Rus dan M, Jalani Masa Hamil dan Asuh Bayi di Lapas Yogyakarta  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya