TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Tuntut Tanah Istimewa di Karanganyar Dikembalikan ke Ahli Waris

Tanah tersebut saat ini menjadi bumi perkemahan

Puluhan warga datangi Kalurahan Gadingharjo, Sanden, Bantul, tuntut tanah Istimewa di Padukuhan Karanganyar dikembalikan ke ahli waris. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Puluhan warga dari Padukuhan Karanganyar menggeruduk Balai Kalurahan Gadingharjo, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, pada Selasa (22/3/2022). Kedatangan warga ini untuk menuntut agar tanah Istimewa tidak dijadikan bumi perkemahan (buper), tetapi dikembalikan kepada yang ahli waris.

Pemerintah Kalurahan Gadingharjo mengaku akan menindaklanjuti aspirasi warga agar tanah Istimewa tersebut dikembalikan kepada para ahli waris.

Baca Juga: Kuliner Bebek Goreng Akan Dijadikan Ikon Khas Srigading Bantul

1. Ahli waris tak rela tanah istimewa dijadikan bumi perkemahan‎

Ilustrasi bumi perkemahan. (instagram.com/campingjogja)

Koordinator warga, Budi Wibowo, mengatakan jika para ahli waris tidak rela tanah warisan dari nenek moyangnya dijadikan bumi perkemahan yang dikelola oleh pemerintah. Warga justru meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik hak waris.

"Para ahli waris juga meminta kepada pihak yang berwenang untuk memproses secara hukum atau mensertifikasi tanah Istimewa kepada ahli waris," katanya.‎

Tuntutan warga ini juga sejalan dengan persoalan yang sama di daerah lain yang status tanahnya juga dikembalikan kepada ahli warisnya.

"Kenapa kami kok dibedakan, padahal dalam kasus yang sama status tanah tetap diberikan oleh pemerintah kepada ahli warisnya," ungkapnya.

2. Legalitas dibuktikan dengan Letter C di kalurahan‎

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Salah satu warga Karanganyar yang juga ahli waris dari Ranu Dwiwiryo, Winardi, mengatakan tanah Istimewa tersebut merupakan milik nenek moyangnya. Oleh karena itu, dirinya meminta agar tanah dikembalikan kepada ahli waris.

"Kami dan teman-teman ini sebagai ahli warisnya dan minta tanah dikembalikan kepada yang berhak," ucapnya.

Selain meminta tanah Istimewa dikembalikan kepada ahli warisnya, juga meminta agar tanah istimewa tidak dijadikan bumi perkemahan yang dikelola pemerintah.

"Kan di kalurahan tanah Istimewa itu ada Letter C-nya (Registrasi Desa) atas nama simbah-simbah kami," tegasnya.

Meski saat ini tanah Istimewa ada yang dikelola oleh masyarakat, tetapi jika nanti ada legalitas resminya maka ahli waris nyaman dan aman dalam pengelolaan tanahnya.

"Tidak akan ada konflik klaim kepemilikan tanah karena sudah ada legalitasnya," ungkapnya.

Baca Juga: Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya 

Berita Terkini Lainnya