Tak Patuhi Prokes, Resepsi Pernikahan di Piyungan Bantul Dibubarkan
Pelaksana hajatan melanggar aturan PPKM Mikro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Resepsi pernikahan yang digelar oleh salah satu warga di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul dibubarkan oleh tim Satgas COVID-19 pada Selasa (9/2/2021).
Gelaran hajatan tersebut dinilai melanggar melanggar Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Baca Juga: Pemda DIY Berlakukan PPKM Mikro, Ini 4 Kriteria Zonasi di RT/RW
1. Pemilik hajatan resepsi pernikahan tak menaati prokes meski sudah kantongi izin
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bantul, Hermawan Setiaji, membenarkan adanya resepsi pernikahan yang terpaksa dibubarkan karena melanggar aturan dalam PPKM Mikro meski telah mengantongi izin.
"Pemilik hajatan resepsi pernikahan tidak taat pada protokol kesehatan sesuai aturan dalam PTKM berbasis mikro. Tamu yang datang lebih dari 200 orang, tidak ada jarak, ada tamu yang tidak menggunakan masker bahkan disediakan hiburan pengiring," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Libur Imlek, Pendatang Masuk DIY Harus Punya Surat Bebas COVID-19