Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda DIY Berlakukan PPKM Mikro, Ini 4 Kriteria Zonasi di RT/RW

default-image.png
Default Image IDN

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro yang berlaku 9-22 Februari 2021.

Adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/INSTR/2021 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19).

Ingub ini meneruskan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ingub ini dialamatkan kepada 5 kepala daerah kabupaten/kota di DIY agar ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.

"Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19," tulis poin pertama pada Ingub yang ditandatangani 8 Februari 2021 itu.

Lewat Ingub itu dijelaskan bahwa PPKM Mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dibagi menjadi empat berdasarkan skala kasus COVID-19 di masing-masing wilayah.

1. Zona hijau

Petugas gabungan memberhentikan pengendara motor yang berboncengan saat uji coba penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020). Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi hingga hari terakhir uji coba penerapan PSBB dengan harapan penerapan PSBB yang diterapkan pada 24 April - 7 Mei 2020 di daerah itu berjalan efektif dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sesuai Ingub tersebut, wilayah dengan tingkat penularan terendah atau nihil akan dikategorikan sebagai zona hijau.

"Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," demikian bunyi poin 2a.

2. Zona kuning

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dijelaskan melalui Ingub itu, zona kuning sementara ditentukan dengan kriteria apabila ditemukan 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

"Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat," bunyi subpoin selanjutnya.

3. Zona oranye

ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tingkat di atas zona kuning adalah zona oranye. Ketentuannya, jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian dasarnya sama dengan zona kuning, namun ditambah langkah penutupan area tertentu.

"Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," jelas poin 2c.

4. Zona merah

Ilustrasi lockdown di kampung-kampung Sleman Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Tingkat paling atas dari pengkategorian ini adalah zona merah. Kriterianya, manakala terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Skenario pengendaliannya terdiri dari enam langkah. Diawali dengan langkah pengendalian dasar layaknya zona oranye disertai tiga upaya lain.

Antara lain, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, lalu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB. "Dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," sambung poin tersebut.

5. Pengoptimalan posko dan pemanfaatan dana desa

Ilustrasi. Penempelan stiker di rumah warga (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selebihnya, poin-poin yang tercantum dalam Ingub intinya kurang lebih sama dengan kebijakan yang diterapkan saat PTKM kedua pada 26 Januari - 8 Februari 2021. Namun, dalam Ingub PPKM mikro ini diatur secara mendetail.

Seperti pengoptimalan posko dan mekanisem koordinasinya.

Dijelaskan, bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya.

"Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Kalurahan dan Kelurahan dibentuk Posko Kemantren/Kapanewon," tulis poin keempat.

Posko tingkat Kalurahan dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kemantren/Kapanewon, Kabupaten/Kota, Provinsi, TNI/Polri dan disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal lain yang dirinci adalah soal pembiayaan dalam pelaksanaan posko COVID-19 berdasarkan tingkatan wilayah.

Dituliskan, kebutuhan di tingkat Kalurahan dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sementara kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Untuk kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/Polri.

Lalu, kebutuhan penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada APBD DIY dan APBD Kabupaten/Kota.

Terakhir, kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada APBD DIY/APBD Kabupaten/Kota/APBDes.

6. Jaga Warga

default-image.png
Default Image IDN

Salah satu poin dalam Ingub itu turut mencakup gerakan Jaga Warga (sebelumnya ditulis Jogo Wargo) yang sempat disinggung Sultan saat pernyataannya mengenai rencana perpanjangan pengetatan kegiatan, Sabtu (6/2/2021) kemarin.

"Menginstruksikan kepada Kelurahan/Kalurahan membentuk Posko di tingkat Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," tulis poin keempatbelas pada Ingub itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us