TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sultan: Bencana Gempa Jogja Tak Perlu Status Darurat

Segera diselesaikan asesmen bangunan yang rusak

Tembok roboh akibat gempa bumi. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan bencana gempa bumi yang terjadi pada Jumat (30/6/2023) tidak memerlukan penetapan status darurat. Sultan menilai bangunan yang rusak baik rumah atau yang lainnya masih dalam kategori ringan.

"Ndak usah, nanti digeguyu (ditertawai)kalau disebut status darurat. Genting mlotrok (melorot) dibilang darurat," katanya saat berkunjung ke Gunungkidul, Sabtu (1/7/2023).

1. Setiap daerah punya anggaran untuk tangani bencana

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.(Dok. Istimewa)

Sultan menjelaskan, masing-masing daerah memiliki anggaran bencana sehingga bisa digunakan untuk penanganan bencana gempa bumi. Jika daerah mengalami kekurangan, pemda akan membantu.

"Setiap daerah punya anggaran bencana, nah kalau kurang nanti provinsi nomboki," ungkapnya.

Baca Juga: Korban Luka Akibat Gempa Jogja Capai Belasan Orang

2. Bangunan yang rusak segera dilakukan asesmen

Ilustrasi efek gempa. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sultan juga meminta bangunan milik pemerintah yang rusak untuk dilakukan asesmen terlebih dahulu. Hal ini untuk memastikan apakah bangunan mengalami kerusakan ringan atau lebih parah.

"Jadi sementara ini jangan dulu (dipakai) karena kita tidak tahu konstruksi di atas seperti apa. Biar dicek dulu," ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur DIY: Pakai Dana Darurat untuk Bantu Korban Gempa Jogja

Berita Terkini Lainnya