TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Ruas Jalan Utama di Bantul Ditutup Selama PPKM Darurat

Warung dan rumah makan tak taat aturan PPKM Darurat

Simpang Empat Druwo, Jalan Parangtritis ditutup selama PPKM Darurat. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bantul melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Relawan Diduga Tarik Biaya Pemakaman COVID-19, FPRB Bantul Buka Suara 

1. Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Bantul ditutup saat malam hari‎

Simpang Empat Druwo, Jalan Parangtritis ditutup selama PPKM Darurat. (IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bantul, Aris Suhariyanta, mengatakan penutupan sejumlah ruas jalan protokol tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman mulai dari Simpang Empat Goce hingga Simpat Klodran yang dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Selain itu penutupan ruas jalan juga berlangsung pada jam yang sama dari Simpat Empat Gose hingga Simpang Empat BPN atau Simpang Empat Ring Road Manding.

"Dalam jam yang sama seluruh lampu penerangan jalan umum juga dimatikan," katanya, Rabu (7/7/2021).

2. Simpang Empat Druwo dan Simpang Empat Waja juga tak luput dari penutupan‎

Simpang Empat Druwo, Jalan Parangtritis ditutup selama PPKM Darurat. (IDN Times/Daruwaskita)

Selain itu, ruas jalan Parangtritis tepatnya di Simpang Empat Ring Road Selatan di Druwo juga dilakukan penutupan secara total selama 24 jam baik yang dari arah Bantul menuju kota maupun sebaliknya. Simpang Empat Ring Road Waja juga tidak luput penutupan secara total, khususnya yang mengarah ke Kota Yogyakarta sementara yang mengarah ke Bantul masih dibuka.

"Penutupan ruang jalan Parangtritis (Simpang Empat Ring Road Selatan di Druwo dan Waja atas instruksi dari Wakil Gubernur DIY yang menilai angka COVID-19 terbanyak berasal dari Bantul dan Sleman," ungkapnya.

Sesuai dengan Instruksi Bupati No 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat penutupan sejumlah ruas jalan utama di Bantul dan disertai pemadaman lampu penerangan jalan umum (Lampu PJU) akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mengacu pada berakhirnya masa PPKM Darurat.

"Banyak komplain memang tapi kita melaksanakan aturan dari Bupati Bantul dan Wakil Gubernur DIY," tegasnya.

Baca Juga: Warga Protes Perluasan Lahan TPST Piyungan, Ini Respons Pemkab Bantul

Berita Terkini Lainnya